Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak sembilan polisi telah mendapatkan hukuman akibat memeras penonton konser Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024 dengan modus meminta uang tebusan saat razia narkoba. Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polri sebelumnya menyatakan ada 18 polisi yang terlibat dalam kasus tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sembilan polisi itu mendapatkan hukuman setelah menjalani sidang etik dari Komisi Kode Etik Polri atau KKEP. Sidang itu mengajak pengawas eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas untuk memantau transparansinya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tiga polisi mendapatkan hukuman berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH akibat terbukti memeras penonton DWP 2024. Namun mereka melakukan banding atas hukuman tersebut.
Sedangkan tiga polisi yang lain dihukum demosi delapan tahun, serta dua polisi lagi didemosi lima tahun. Demosi adalah bentuk sanksi berupa penurunan jabatan atau pemindahan posisi ke jabatan yang lebih rendah.
Sidang etik KKEP tidak berhenti di sembilan polisi itu. Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan hingga kini sidang tersebut masih berlangsung sampai semua terduga pelaku mendapat hukuman setimpal. “Hari ini sidang untuk dua polisi,” kata Anam saat dihubungi Tempo, Selasa, 7 Januari 2025.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Abdul Karim sebelumnya mengatakan telah menyita barang bukti Rp 2,5 miliar hasil uang tebusan tersebut. Pemerasan ini terjadi saat festival musik DWP digelar di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024 lalu.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban bercerita di media sosial soal pemerasan yang dialami dengan modus razia narkoba. Mereka mengaku dipaksa menyerahkan sejumlah uang karena polisi mengancam akan menahan mereka.
Karim menyebut terdapat 18 anggota Polri yang terdiri atas personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran terbukti melanggar kode etik. Mereka diduga melakukan pemerasan pada terhadap 45 penonton warga negara Malaysia saat hendak menghadiri konser musik DWP 2024 di Indonesia.
Para polisi yang bertugas di reserse narkoba itu melakukan tes urine secara acak kepada penonton, kemudian mereka mengancam akan menahan orang tersebut apabila tidak membayar uang tebusan. Baik yang hasilnya positif mengkonsumsi narkoba ataupun tidak. Menurut Abdul Karim, nominal uang tebusan tersebut berbeda-beda.
"Total ada 45 warga negara Malaysia yang menjadi korban pemerasan dengan nilai barang bukti yang diamankan Rp 2,5 miliar," ucapnya di Gedung Mabes Polri, Selasa, 24 Desember 2024.
Daftar 9 Polisi yang Telah Mendapat Hukuman
1. Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Donald Parlaungan Simanjuntak, dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban.
2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Malvino Edward Yusticia, dipecat tidak hormat. Dia terbukti mengamankan dan memeras penonton DWP.
3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi Yudhy Triananta Syaeful, dipecat tidak hormat. Dia terbukti mengamankan dan memeras penonton DWP.
4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.
5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Inspektur Polisi Satu Syaharuddin, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.
6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Inspektur Polisi Satu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.
7. Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
8. Anggota Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Inspektur Polisi Satu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
9. Anggota Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Kepala Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.