Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Dari Ali Wardhana sampai Prajogo

20 Desember 2004 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mantan Menteri Keuangan Ali Wardhana bisa jadi bakal tersandung kasus Sudjiono. Saat Sudjiono menjadi Direktur Utama PT Bahana, Ali Wardhana menjabat komisaris. Kendati sampai kini belum ada proses penuntutan, bisa jadi mantan Menteri Keuangan di era Orde Baru ini dianggap ikut bertanggung jawab atas bocornya duit PT Bahana ini. ”Dari fakta-fakta yang ada, semestinya proses pengucuran dana diketahui dan disetujui komisaris,” kata Boediman Raharjo, jaksa yang menyidik kasus Sudjiono. Kejaksaan kini memang tengah terus meneliti sejauh mana keterlibatan Ali Wardhana. Menurut Raharjo, di perusahaan ini Ali Wardhana sendiri sekadar dijadikan simbol oleh Sudjiono. ”Kita masih terus mendalami hal ini,” kata Boediman.

Ada pun Prajogo Pangestu, diduga ia bersama Sudjiono telah membuat perusahaan fiktif, Festival Company Incorporated, untuk mendapat kucuran dana Bahana. Perusahaan yang berada di British Virgin Island itu berhasil menyedot duit dari brankas Bahana sebesar US$ 79 juta. Duit ini digunakan, antara lain, untuk membeli beragam saham di luar negeri, khususnya saham perusahaan telekomunikasi Filipina, Philippine Global Communication.

Sudjiono juga mengambil alih utang Barito Pacific, perusahaan milik Prajogo, sebesar Rp 1,7 triliun di Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, dan Bappindo. Dari pengambilalihan ini, Bahana hanya menerima duit Rp 628 miliar. Kejaksaan menemukan data Sudjiono melakukan penyelewengan di balik pengucuran duit ini.

LRB


Jejak Yujin di Meja Hijau

April 2001 Kejaksaan memeriksa Sudjiono karena diduga menyelewengkan duit Bahana.

Juni 2001 Sudjiono ditahan di Kejaksaan Agung selama 20 hari.

5 Oktober 2001 Kejaksaan Tinggi Jakarta menahan lagi Sudjiono 20 hari.

22 September 2002 Jaksa menuntut Sudjiono 8 tahun penjara, mengganti kerugian uang negara Rp 1 triliun, dan membayar denda Rp 30 juta. Ia didakwa membuat negara rugi Rp 2,2 triliun.

25 November 2002 Pengadilan Jakarta Selatan melepaskan Sudjiono dari tuntutan hukum.

3 Desember 2004 Mahkamah Agung menghukumnya 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 369 miliar.

8 Desember 2004 Kejaksaan gagal mengeksekusi Sudjiono dan menyatakannya sebagai buron.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus