Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Belum Rugi, Hanya Ragu

20 Desember 2004 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mahkamah Konstitusi boleh saja membatalkan Undang-Undang Ketenagalistrikan No. 20/2002, tapi Perusahaan Listrik Negara yakin keputusan itu tak merugikan mereka. Menurut Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Eddie Widiono, tidak ada dampak negatif pembatalan itu terhadap bisnis dan rencana investasi PLN di masa depan.

Tapi, benarkah tak ada kerugian? Di mata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Purnomo Yusgiantoro, keputusan itu pasti berdampak pada investor asing. Mereka bakal ragu dan tak mau masuk ke sektor kelistrikan. Apalagi PLN terbukti tidak sanggup sendirian menangani kelistrikan. Kemampuan finansial PLN diperkirakan cuma US$ 9 miliar-10 miliar, dan pemerintah US$ 4 miliar. Padahal perlu US$ 30 miliar dalam kurun 10 tahun ke depan untuk membangun pembangkit berkapasitas 20 ribu MW.

Tahun 2005 saja PLN akan membutuhkan sekitar Rp 20 triliun untuk membangun infrastruktur listrik, Rp 9 triliun di antaranya untuk membangun pembangkit berdaya 900 MW. Bila ditambah kenaikan harga BBM, beban itu naik Rp 7 triliun berupa tambahan ongkos produksi listrik. Dan jangan lupa, PLN masih punya beban pajak Rp 11 triliun. Tahun lalu, total beban usahanya sudah melebihi pendapatan BUMN itu. Karena itulah, kata Purnomo, "Mau tidak mau, suka tidak suka, pendanaan swasta harus dibuka."

Ketergantungan PLN pada listrik swasta sebenarnya tak terlalu besar, hanya 18,9 juta MW dibandingkan dengan pasokan PLN sendiri yang 88 juta MW. Tetapi tahun lalu mereka membayar Rp 9 triliun untuk daya sebesar itu. Gara-garanya, banyak pembangkit listrik yang tidak beroperasi karena berbagai gangguan, seperti kekeringan. Bila PLN tetap tak bisa membangun pembangkit baru dengan daya yang cukup mulai tahun depan, kelangkaan listrik bakal terjadi. Jalan keluar paling ampuh, seperti disiratkan Menteri Energi, adalah mengundang investor asing.

Investor yang telanjur menandatangani kontrak selama dua tahun terakhir rupanya belum terganggu akibat pembatalan itu. "Kami tetap dengan rencana investasi," kata juru bicara PT Amoseas Indonesia, Widiatmoko. Anak perusahaan Chevron Texaco itu menyediakan US$ 128 juta untuk perluasan PLTP Darajat.

Paiton Energy juga tak mengubah rencana membangun pembangkit listrik 800 MW di Probolinggo. Dan konsorsium Cahaya Bintan Mulia maju terus dengan proposal pembangunan PLTU 50 MW di Pulau Bintan. Memang, belum ada yang rugi. Tapi keputusan itu juga akan membuat para investor ragu dan menunggu.

I G.G. Maha Adi, Dara Meutia Uning

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus