Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PRIA 60 tahun itu muncul di Kalimantan Barat sejak 1999. Namanya Ng Tung Peng, biasa disapa Apeng, asal Sabah, Malaysia. Lewat PT Rassindo miliknya, Apeng mendapat order membuka 110 hektare kebun kelapa sawit di provinsi itu. Dia mengaku menghabiskan Rp 8 miliar.
Dua tahun kemudian, Apeng membabat kayu di Kampung Sirian, dekat perbatasan Kalimantan Barat-Sarawak. ”Atas permintaan masyarakat,” katanya. Ia punya 15 mesin pemotong kayu di daerah Lanjak Badau, bahkan industri penggergajian di Guntul, Kapuas Hulu. Dari sana kayu diseberangkan ke Malaysia.
Untuk ”merayu” masyarakat, Apeng membangun jaringan listrik dan air minum di Kecamatan Lanjak. Ia juga mendirikan koperasi, membangun jalan dan jembatan. Bahkan mengaku membangun rumah Kepala Polres dan Wakil Kepala Polres di Putussibau. Lengkap dengan perabotnya.
Kalau cerita Apeng bisa dipercaya, ia juga membangun rumah Kepala Polsek Kecamatan Embaloh Hulu, dan rumah Kepala Polsek Lanjak. Bahkan, katanya, uangnya jugalah yang mendirikan asrama Brimob di perbatasan Badau.
Entah mengapa masa bulan madu Apeng dengan aparat berakhir pada penghujung 2004. Kepada Tempo dia mengaku peralatan kerjanya disita Polres Putussibau—di antaranya jip Toyota Land Cruiser, satu truk tangki minyak, dan log pond.
Polisi menangkap A Long, orang kepercayaannya. Pengadilan Negeri Sintang menghukumnya tiga setengah tahun penjara. Sedangkan Apeng masuk daftar buron. Tapi ”jagoan” ini tak pernah tertangkap, padahal masyarakat setempat sering melihatnya berseliweran di Kalimantan Barat.
Selain Apeng ada Hengking. ”Dia teman baik saya di Serawak,” kata Apeng. ”Tapi tak berbisnis kayu lagi.” Investigator dari Perkumpulan Telapak Indonesia, Yayat Avianto, mengatakan nama Hengking kini menghilang dari daftar nama cukong pembalakan liar di Kalimantan. ”Kemungkinan besar ia beralih ke bisnis kelapa sawit,” kata Yayat.
Lalu ada A Song. Cukong ini pernah ditangkap polisi karena 13 ribu meter kubik kayu ilegal di Desa Sukaraja, Matan Hilir Utara, Ketapang, pada 17 September 2004. Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak memberinya vonis bebas pada 6 Oktober 2005.
Majelis hakim yang diketuai I Made Ariwangsa itu juga memerintahkan jaksa mengembalikan kayu yang disita. ”A Song masih main kayu, tapi saya tak tahu di mana lokasinya,” kata Apeng. Ada informasi A Song main kayu di kawasan Ulu Ketangai, Kabupaten Sintang.
Cukong Sabah lainnya adalah Nga Nguk Hein alias Yohannes Ngo. Menurut investigasi Telapak, dialah yang merambah Taman Nasional Kayan Mentarang, yang berbatasan dengan Malaysia. Satu di antara basis operasinya di Kalimantan Barat adalah Desa Tau Lumbis, sekitar 10 kilometer dari perbatasan Malaysia.
Ngo menyeberangkan kayu curian melalui Sungai Sembakung. ”Dia menyuap polisi dan beberapa perwira militer,” kata Yayat Avianto. Dari hasil temuan Telapak, Ngo biasa menitipkan mesin kayunya di beberapa pos tentara dekat perbatasan.
Dua pekan lalu tim gabungan polisi berkekuatan tujuh personel dari Badan Reserse Kriminal Polri, lima dari Direktorat Reskrim Polda Kaltim, dan 30 Brimob Polda Kaltim, merapat ke pelabuhan Nunukan Jaya Lestari. Ternyata geng Sabah itu sudah angkat koper ke negerinya, Malaysia.
Nurlis E. Meuko, I G.G. Maha Adi, dan S.G. Wibisono (Balikpapan)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo