Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Deretan Kasus yang Menyeret Prajurit TNI, Terbaru Diduga Backing Tempat Judi Sabung Ayam

Dua orang anggota TNI menyerahkan diri dalam kasus tewasnya tiga orang polisi saat menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

18 Maret 2025 | 22.54 WIB

Tiga polisi meninggal saat menggerebek judi sabung ayam milik anggota TNI di Lampung pada Senin, 17 Maret 2025. Dokumentasi Polri
Perbesar
Tiga polisi meninggal saat menggerebek judi sabung ayam milik anggota TNI di Lampung pada Senin, 17 Maret 2025. Dokumentasi Polri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia (TNI) sedang menjadi sorotan setelah terjadi insiden penembakan terhadap tiga polisi yang menggerebek tempat judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, Senin petang, 17 Maret 2025. Ketiga polisi itu tewas dan pelaku penembakan diduga anggota TNI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, tempat perjudian sabung ayam ini diduga dikelola oleh dua anggota TNI, yaitu Kopral Kepala B dan Pembantu Letnan Satu L. Kepala Penerangan Komando Daerah Militer II/Sriwijaya Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar mengatakan pihaknya sedang menyelidiki keterlibatan anggota TNI yang diduga membunuh tiga polisi saat penggerebekan tempat sabung ayam tersebut. “Infonya yang beredar sejauh ini seperti yang disampaikan,” kata Eko saat dikonfirmasi Tempo pada Senin malam, 17 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ia menyatakan informasi tersebut sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di lapangan. 

Keterlibatan prajurit TNI dalam kasus ini menambah daftar panjang kasus yang pernah menyeret aparat pertahanan negara ini. Berikut rangkuman informasi mengenai deretan kasus yang menyeret prajurit TNI.


1. Serang Polres Tarakan

Puluhan anggota TNI dari Batalyon Infanteri (Yonif) 614/RJP) menyerang Kantor Polres Tarakan, Kalimantan Utara, pada Senin malam, 24 Februari 2025. Akibatnya enam polisi luka-luka dalam insiden yang disaksikan puluhan warga tersebut.

Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha mengatakan serangan tersebut dipicu peristiwa pengeroyokan terhadap seorang anggota Yonif 614/RJP oleh sekitar lima orang personel Polres Tarakan pada dua hari sebelumnya, yakni Sabtu, 22 Februari 2025.

Peristiwa tersebut sempat ingin diselesaikan melalui mediasi. Dari hasil mediasi awal antara pihak anggota Polres Tarakan dan anggota Yonif 614/RJP menyepakati bahwa pengeroyok yang terlibat akan memberikan biaya pengobatan sebesar Rp10 juta kepada korban, namun janji tersebut tidak kunjung direalisasikan.

Pengingkaran janji tersebut membuat sekitar 20 orang anggota Yonif 614/RJP mendatangi Mapolres Tarakan dengan maksud mencari lima anggota Polres yang diduga terlibat dalam insiden pengeroyokan tersebut. Menurut Pangdam, yang menyebut aksi itu sebagai spontanitas, terjadi pelemparan batu yang mengakibatkan kerusakan pada kaca dan pintu pos jaga serta beberapa kaca Mapolres Tarakan.


2. Penembakan Bos Rental Mobil

Tiga orang prajurit TNI AL –yakni Kepala Kelasi Bambang Apri, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan– ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya seorang bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman. Peristiwa itu terjadi pada 2 Januari 2025 di rest area KM 45 Tol Merak-Tangerang.

Kasus ini bermula saat warga Pandeglang yaitu Ajat Supriatna menyewa mobil Brio orange dengan plat nomor B 2696 KZO dari CV Makmur Jaya Rental Mobil, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Tanpa seizin pemilik, Ajat mengalihkan mobil sewaan itu kepada IH yang kemudian menyerahkan unit kendaraan tersebut kepada RM. 

RM lalu menjual mobil itu kepada Isra senilai Rp 23 juta. Isra lantas menjualnya lagi kepada Sertu Akbar Adli seharga Rp 40 juta. Penadahan dan penggelapan mobil rental ini kemudian berujung pada penembakan yang menewaskan Ilyas, saat bos rental mobil tersebut berniat mengambil kembali mobilnya dari ketiga prajurit TNI tersebut.

Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli didakwa melakukan pembunuhan berencana. Mereka dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sementara terdakwa lainnya, yaitu Sersan Satu Rafsin Hermawan dianggap terbukti telah melakukan penadahan secara bersama-sama. Rafsin didakwa dengan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.


3. Diduga Terlibat dalam Pembakaran Rumah Wartawan Karo

Seorang anggota TNI yang dikenal sebagai Koptu HB diduga terlibat dalam kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV bernama Rico Sempurna Pasaribu. Akibat kebakaran itu, Rico beserta tiga anggota keluarga lainnya tewas. Ketiga anggota keluarga itu adalah istri Rico, Elparida Boru Ginting, anaknya Sudi Infesti Maychel Pasaribu, dan cucunya Loin Situngkir. 

Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan, Koptu HB adalah pemilik bisnis judi tembak ikan yang diberitakan oleh Rico Pasaribu. Menurut Irwan, fakta yang menguatkan keterlibatan Koptu HB sebenarnya sudah dibuka kepolisian saat rekonstruksi pada 19 Juli 2024. 

Dalam reka adegan, Koptu HB bertemu dengan terdakwa Bulang di warung yang berada di Jalan Kapten Bom Ginting pada 24 Juni 2024. Warung ini pernah disinggung korban dalam artikelnya. Lokasinya tidak jauh dari gerbang markas Yonif 125/Simbisa, sekitar 300 meter dari rumah korban yang dibakar.

Dalam pertemuan itu, Koptu HB menunjukkan unggahan diduga artikel soal perjudian yang ditulis korban. Dia menyuruh terdakwa menemui korban dan memintanya menghapus postingan. Terdakwa menuruti perintah tersebut. "Kalau kasus terhenti di tiga terdakwa saja, tidak ada korelasinya dengan korban. Apalagi sampai saat ini, motif pembunuhan berencana ini tidak juga dibuka ke publik,” kata Irvan.


4. Aniaya Dua Warga di Aceh Jaya

Petugas gabungan TNI/Polri menangkap seorang anggota TNI berinisial DAR (25) dengan pangkat Serda karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap warga Aceh Jaya yang berdomisili di Banda Aceh. Dikutip dari Antara, dua warga Aceh Jaya yang menjadi korban tersebut yakni Almizan dan Fahrulrazi.

"Diamankan aparat gabungan TNI-Polri karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan dua warga Aceh Jaya menjadi korban luka tusukan benda tajam," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Banda Raya, AKP Abdul Halim, di Banda Aceh, Sabtu, seperti dikutip Antara.


5. Penembakan Warga di Aceh Utara oleh TNI AL

Seorang warga asal Gampong Uteun Geulinggang Kecamatan Dewantara, Aceh Utara bernama Hasfiani alias Imam menjadi korban penembakan yang diduga dilakukan oleh oknum TNI AL berinisial DI dengan pangkat kelasi dua. 

Dilansir dari Antara, korban diketahui berprofesi sebagai perawat dan juga bekerja menjadi agen mobil. Jasadnya, ditemukan dalam karung di kawasan KM 30 Gunung Salak Kecamatan Nisam Antara Kabupaten Aceh Utara. Motif sementara penembakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Imam tersebut diduga karena tersangka ingin menguasai mobil dari korban.

Prajurit TNI AL itu kemudian ditahan oleh Pomal setempat, dan proses penyelidikan dan masih penyidikan dilakukan oleh polisi militer Angkatan Laut. Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lhokseumawe menegaskan jika proses hukum terkait kasus penembakan warga yang diduga oleh anggota TNI AL di wilayah Kabupaten Aceh Utara itu akan digelar secara terbuka.

"Sesuai arahan pimpinan TNI AL(Angkatan Laut) bahwa proses hukum ini akan disampaikan secara terbuka dan tidak ada yang kami tutupi," kata Dandenpomal Lanal Lhokseumawe, Mayor Laut (PM) Anggiat Napitupulu dalam konferensi pers, di Lhokseumawe, Senin, 17 Maret 2025.


6. Diduga Menjadi Backing Arena Sabung Ayam

Dua orang anggota TNI diduga menjadi backing tempat judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Hal ini terungkap setelah tiga orang anggota polisi dari Polda Lampung tewas saat melakukan penggerebekan terhadap tempat judi tersebut pada Senin, 17 Maret 2025.

Sehari setelah kejadian, kedua orang prajurit TNI itu dikabarkan sudah menyerahkan diri dan ditahan Pomdam 23 Lampung. Kepala Penerangan Komando Daerah Militer II/Sriwijaya Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar mengatakan belum bisa membeberkan apa peran terduga pelaku dalam insiden ini. 

Dia pun tidak menjelaskan berapa jumlah anggota TNI yang terlibat di perkara tersebut. "Hasil investigasi belum selesai, tolong menunggu," ujar Eko saat dihubungi Tempo, Selasa, 18 Maret 2025.

Terkait keberadaan anggota di lokasi sabung ayam, Eko mengatakan bahwa hal itu masih dalam investigasi bersama Polda Lampung. Sehingga ia belum bisa menjawab pertanyaan tentang apakah mereka sebagai pengelola, memiliki tempat, bahkan senjata apa yang digunakan.

Ananda Ridho Sulistya, Jamal Abdul Nashr, Alif Ilham Fajriadi, Nandito Putra, Rizki Dewi Ayu, Mei Leandha, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini 
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus