Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Di Papan Pengumuman Itu

Sidang pengadilan pcj, managing director pt "i" atas pengaduan song tjendra, penasehat hukumnya. penjelasan pcj catatan tuduhan jaksa. pembela menangkis tuduhan jaksa, hakim menolak eksepsi pembela. (hk)

2 Oktober 1976 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PCJ, Managing Director PT "I" suatu ketika merasa pekerjaan Penasehat Hukum-nya tidak memuaskan. Selaku atasan ia sudah beberapa kali menegor, tapi tidak pernah diindahkan oleh yang bersangkutan. PCJ yang memimpin perusahaan multinasional itu pernah meminta Song Tjendra, Penasehat Hukum itu, untuk menyelesaikan kontrak-kontrak perusahaan, baik yang berhubungan dengan instansi pemerintah, maupun swasta. Sampai berbulan-bulan, apa yang diperintahkan tersebut tak dilaksanakan. PCJ yang menerangkan semuanya ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat-Selatan 4 September yang lalu, merasa kecewa sekali. Karena situasi demikian PCJ -- yang jadi tertuduh atas pengaduan Song kemudian menyetujui pengunduran diri yang bersangkutan berdasarkan pembicaraan mereka 10 Mei 1976. PCJ melalui penterjemah menerangkan bahwa Song memang tidak mengajukan permintaan pengunduran diri. Ia menarik kesimpulan dari pembicaraan mereka pada saat itu bahwa Song telah menyetujui anjurannya untuk mengundurkan diri. Nah, karena itulah tertuduh kemudian menyurun menempel pengumuman di papan maklumat tentang pengunduran diri pegawainya itu. Menurut tertuduh dalam pengumuman itu tidak ada kata-kata ataupun maksud untuk membuat saksi pengadu menjadi malu, atau merusak nama baiknya. Penempelan pengumuman itu menurut tertuduh semata-mata menuruti peraturan perusahaan, agar semua karyawan mengetahui. Ia selaku pimpinan perusahaan berwenang melakukannya. Jadi samasekali ia tak melakukan pemecatan. Baru Timbul Sebaliknya Jaksa AZ Achmadi pada sidang pertama menilai tertuduh telah memfitnah saksi, dengan memasang pengumuman yang isinya tak benar. Secara alternatif PCJ dituduh merusak nama baik alias menghina saksi dengan menganggapnya sebagai telah mengajukan permohonan berhenti. Pada tuduhan berikutnya, dikatakan bahwa tertuduh telah dengan sengaja memasukkan laporan palsu tentang saksi, yaitu dalam pengisian formulir P4D (Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah) 24 Maret 1976, untuk memohonkan izin memutuskan hubungan kerja antara tertuduh dan saksi. Dalam sidang kedua Pembela Harjono Tjitrosubono menangkis tuduhan jaksa sekitar sistematika pasal-pasal yang dituduhkan. Misalnya perbuatan memfitnah baru timbul bila orang yang dituduh melakukannya tak dapat membuktikan kebenarannya. Dengan demikian tuduhan penistaan baru mungkin setelah yang bersangkutan terbukti melakukan penghinaan. Kemudian tentang pengisian formulir di P4D. Menurut pembela tindakan yang dilakukan tertuduh itu bukanlah pengaduan, tapi merupakan kewajibannya sebagai pimpinan, yang diharuskan oleh undang-undang. Jadi perbuatan itu tak dapat dianggap sebagai melanggar ketentuan KUHP. Majelis Hakim yang dipimpin Panggabean menolak eksepsi pembela.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus