Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Dibebaskan Memori Lamban

Kejaksaan Agung menyelidiki keterlambatan pengajuan memori kasasi. Seorang tersangka korupsi bebas.

2 Februari 2009 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

RUANGAN itu hanya berisi tiga setel meja-kursi. Terletak di lantai dasar gedung Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi, di Cikarang, tak terlihat di sana tumpukan dokumen atawa peralatan tulis, laiknya ruang kerja.

Kamis pekan lalu, ketika Tempo mendatangi ruang itu, tak seorang pun tampak. ”Bapak sedang ikut rapat paripurna Dewan,” kata seorang petugas bagian pelayanan.

Di ruangan itulah ”berdomisili” Sihabudin, bekas Kepala Subbagian Pengelola Kekayaan Daerah. Setelah dijerat kasus korupsi penjualan lahan rumah potong hewan, September lalu Sihabudin dibebaskan pengadilan tinggi.

Kariernya sebagai pegawai negeri pun berlanjut. Pekan lalu, ia ditunjuk menjadi Kepala Bagian Data dan Informasi Badan Pelayanan.

Sihabudin bisa bernapas lega, tapi tak demikian dengan jaksa yang mengusut kasusnya. Jumat pekan lalu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Darmono, menyatakan akan mengkaji keterlambatan jaksa penuntut umum memasukkan memori banding dan memori kasasi Sihabudin.

Keterlambatan inilah yang disebut-sebut biang lolosnya Sihabudin. ”Kami masih mengkaji, apa ini kesalahan teknis penanganan atau ada perbuatan tercela,” kata Darmono.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Kamal Sofyan juga sudah mengirim asisten pengawasan untuk meminta keterangan Ketua Kejaksaan Negeri Cikarang. ”Ini harus kami selidiki,” kata Kamal.

Kasus ini disidik Kejaksaan Cikarang sejak 2006. Itu bermula pada 30 November 2002, ketika Pemerintah Kabupaten Bekasi, atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, mengikat perjanjian jual-beli atas lahan seluas 8.470 meter persegi dengan Beben Sofyar, Direktur Utama PT Harbaindo Sakti.

Kedua pihak sepakat harga lahan bekas rumah potong di Pekayon, Bekasi, itu Rp 6 miliar. Beben diberi waktu tiga bulan melunasi kewajibannya. Tapi Beben ternyata ingkar janji. Baru setahun kemudian pengusaha itu menyetor duit Rp 1,6 miliar.

Kendati cedera janji, dua Bupati Bekasi, Wikanda (1998-2003) dan Saleh Manaf (2003-2006), tak pernah membatalkan jual-beli itu. Pada 4 Agustus 2004, alih-alih melunasi pembayaran, Beben meminjam sertifikat hak pakai tanah itu, yang disimpan di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten.

Adalah Sihabudin—ketika itu Kepala Subbagian Pengelola Kekayaan Daerah—yang meminjamkan surat berharga tersebut. Kepada jaksa, Sihabudin mengaku dokumen itu ia pinjamkan kepada Beben tanpa izin atasannya.

Beben lalu memalsukan surat pelimpahan hak atas tanah itu. Berbekal surat-surat itulah ia mengajukan pinjaman Rp 15 miliar ke Bank Mandiri Cabang Thamrin, Jakarta.

Tanpa memeriksa keabsahan surat atau meminta konfirmasi ke pemerintah kabupaten, Mandiri menyetujui pinjaman dan menyalurkan kredit secara bertahap. Hingga kasus ini disidik Kejaksaan, bank pelat merah itu telah menyalurkan pinjaman Rp 11 miliar.

Uang pinjaman itulah yang digunakan Beben membangun gedung perkantoran di bekas lahan rumah potong hewan tadi. Bangunan itu meliputi tiga blok, masing-masing berlantai tiga.

Bangunan itu kini dipenuhi rumput dan cuma menjadi tempat singgah gelandangan. ”Sudah tiga tahun lebih tiang-tiang beton itu mangkrak,” kata Arif, warga Pekayon.

Pada awal 2006, Kejaksaan Cikarang mengendus kasus ini, lalu membentuk satu tim. Pada 2007, Kejaksaan menahan Sihabudin dan Beben. Jaksa juga menyita lahan dan bangunan di Pekayon itu.

Pemerintah Bekasi menderita kerugian Rp 7,6 miliar karena dianggap berutang ke Bank Mandiri. Menurut Kepala Kejaksaan Cikarang Baringin Sianturi, dari pinjaman Rp 11 miliar yang diterima Beben, hanya sekitar Rp 3,4 miliar yang dipakai untuk mendirikan bangunan tadi.

Jaksa menuntut Sihabudin lima tahun penjara, dan Beben delapan tahun. Pada 21 Juli 2008, Pengadilan Negeri Bekasi memvonis Sihabudin dua tahun penjara dan Beben enam tahun.

Sihabudin dan jaksa sama mengajukan permohonan banding. Tapi, ini yang janggal, jaksa tak mengajukan memori banding ataupun kontramemori atas banding Sihabudin.

Pada 6 September 2008, Pengadilan Tinggi Jawa Barat memvonis bebas Sihabudin. Ia dinyatakan hanya melakukan kesalahan administrasi. Beben tetap dihukum enam tahun penjara.

Tentang putusan bebas Sihabudin itu, jaksa penuntut umum kasus ini, Yoklina Sitepu, menegaskan tak ada hubungannya dengan teknis pengiriman memori banding. Sesuai amar putusan yang diterima jaksa, kata Yoklina, hakim pengadilan tinggi memutus bebas Sihabudin karena yang bersangkutan tak terbukti memperkaya diri sendiri. ”Itu sebabnya kami mengajukan kasasi,” ujar Yoklina.

Soal memori banding Sihabudin, ujar Baringin Sianturi, jaksa sudah mengirimkannya menjadi satu pengajuan banding terhadap terpidana Beben. ”Karena dua terdakwa berada dalam satu berkas, memori buat Beben otomatis termasuk untuk Sihabudin,” kata Baringin.

Kepada Tempo, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Kamal Sofyan menyatakan memori atau kontramemori banding bukan keharusan. ”Yang wajib adalah memori kasasi,” katanya.

Nah, pengiriman memori kasasi inilah yang telat. Setelah Sihabudin divonis bebas, Yoklina Sitepu mengajukan permohonan kasasi pada 22 September 2008. Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, jangka waktu pengajuan memori kasasi 14 hari, yang jika dihitung, tenggatnya 6 Oktober.

Batas waktu itu ternyata terlewati. Jaksa baru mengirim memori kasasi pada 9 Oktober. Menurut Baringin, pihaknya baru memasukkan memori kasasi pada tanggal tersebut lantaran surat edaran pengadilan, yang menyatakan urusan administrasi tutup pada 24 September-8 Oktober karena libur Lebaran.

”Kami khilaf,” kata Baringin. Tapi, kendati terlambat, ujar Baringin, memori kasasi tetap mereka ajukan dan diterima pengadilan. ”Kita tunggu saja hasil putusan Mahkamah Agung,” ujarnya Kamis pekan lalu.

Juru bicara Pengadilan Negeri Bekasi, Suhartoyo, mengakui lembaganya pada September lalu memang mengeluarkan surat edaran pemberhentian proses administrasi kasasi. Tapi, kata Suhartoyo, itu hanya imbauan. Kasus-kasus penting, korupsi misalnya, tetap dilayani. ”Jadi, surat edaran itu tak bisa dijadikan alasan,” kata Suhartoyo, yang juga hakim Pengadilan Negeri Bekasi.

Menurut Suhartoyo, meski memori kasasi yang diserahkan Kejaksaan terlambat, pihaknya tetap memproses dan mengirimnya ke Mahkamah Agung, dengan memberikan catatan: ada keterlambatan. ”Apakah diterima atau tidak, majelis hakim kasasi yang akan menentukan,” katanya.

Sesuai hukum acara pidana, tenggat pengiriman memori kasasi adalah 14 hari setelah pengajuan permohonan kasasi. Lewat dari tenggat itu, otomatis hak permohonan kasasi dinyatakan gugur.

Sementara jaksa masih menunggu vonis kasasi, pengacara Sihabudin, Badrani Rasyid, justru mengaku telah menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah ihwal gugurnya kasasi jaksa. Putusan itu ditetapkan Mahkamah pada 25 November 2008.

”Saya menerima pemberitahuan pada 14 Januari lalu,” kata Badrani. Menurut dia, surat pemberitahuan itu ditandatangani ketua majelis hakim kasasi Artijo Alkostar. Dihubungi Jumat pekan lalu, Artijo mengaku tidak ingat perihal surat yang disebut Badrani. ”Saya lupa,” katanya.

Keterlambatan jaksa memasukkan memori kasasi itu disesalkan pakar hukum pidana Rudy Satriyo Mukantardjo. Menurut dosen Universitas Indonesia itu, dalam kasus ini jaksa jelas telah melakukan kelalaian. ”Seharusnya mereka bisa memasukkan memori kasasi itu lebih cepat,” katanya.

Adek Media, Hamluddin (Cikarang), Cornila Desyana, Erick P. Hardi (Bandung)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus