Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, mengatakan kejaksaan memantau perkembangan kasus pagar laut di Tangerang, Banten. Sebagaimana diketahui, persoalan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang itu belum menemukan ujungnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami sedang mengikuti perkembangannya," kata dia saat dihubungi Tempo, pada Kamis, 23 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Harli belum bisa memastikan apakah Kejagung akan turun tangan dalam kasus pagar laut. Langkah Kejagung, kata dia, tergantung pada bukti terkait dugaan pidana korupsi.
"Nanti kita lihat ya, karena sangat tergantung data dan informasi adanya dugaan peristiwa pidana terkait korupsi," ujar Harli.
Sebelumnya, sejumlah ahli hukum menyebut bahwa kejaksaan bisa menindaklanjuti kasus pagar laut yang terbuat dari bambu itu. Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, misalnya.
Alasannya, kata dia, di dalam kasus ini lebih dominan korupsi penyalahgunaan kekuasaan. Sebagaimana diketahui, belakangan terungkap adanya sertifikat HGB dan SHM di laut itu.
"Caranya dengan dipanggil ke KPK, atau kejaksaan dan polisi. Jika tidak mau datang, ada alasan, bisa langsung dilakukan upaya paksa penangkapan," ujarnya kepada Tempo, pada Rabu, 22 Januari 2025.
Sementara untuk pihak pemohon sertifikat HGB dan SHM, kata dia, bisa diproses di kepolisian bersama penyidik Kementerian Lingkungan Hidup. "Sudah sangat jelas Menteri Agraria yang menjabat waktu serifikat terbit bisa dipidanakan, selain Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangerang. Juga pengusaha yang memasang pagar di laut," tutur Fickar.
Selaras, pakar hukum tata negara Mahfud Md juga mengatakan hal serupa. Menurut dia jika fakta-fakta yang ditemukan ternyata bersifat korupsi, maka bisa langsung diserahkan ke kejaksaan untuk tindak lanjut lebih cepat. Sementara itu, tindak pidana umumnya bisa diserahkan ke kepolisian.
Menurut dia, pengungkapan kasus ini sebenarnya makin mudah. Asalkan, ada komitmen sungguh-sungguh untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus secara hukum. Mengingat, sudah ada fakta-fakta yang terungkap belakangan, sehingga hanya butuh pembuktian yang tak sulit dilakukan.
“Gampang sebenarnya. Pendirian sebuah PT, akuisisinya dan sebagainya itu kan sudah terdaftar di Kemenkumham. Siapa yang melakukan, tanggal berapa, yang menandatangani siapa, pemegang saham siapa saja, di Dirjen Administrasi Hukum Umum, itu gampang kok,” ujar mantan Menko Polhukam era Presiden Jokowi itu .
Laporan Tempo berjudul "Siapa di Balik Pagar Laut Tangerang dan Apa Tujuannya" mengungkap adanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten pada 2023. Adapun luasnya mencapai 300 hektare.
Dari total sertifikat HGB yang ditemukan, 234 bidang milik PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa. Kemudian, ada 9 bidang lain yang tercatat milik perseorangan. Lalu, 17 bidang tanah di kawasan tersebut diketahui memiliki SHM.