Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Diperiksa 3 Jam oleh KPK, Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam Dicecar Perlintasan Harun Masiku di Bandara

Usai diperiksa KPK, Saffar mengatakan kembalinya Harun Masiku dari Singapura tidak terdeteksi.

15 Januari 2025 | 19.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Saffar Muhammad Godam memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, 15 Januari 2025. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam selesai diperiksa penyidik KPK, Rabu sore. Mantan Kepala Kantor Imigrasi Soekarno Hatta itu diperiksa selama tiga jam dalam kasus pelarian Harun Masiku yang juga menjerat Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.

Saffar menjelaskan kepada penyidik soal perlintasan Harun Masiku saat dirinya menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada lima tahun lalu. "Saya tadi ditanya seputar perlintasan Harun Masiku," kata Saffar seusai pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 15 Januari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam penjelasannya, Saffar mengatakan memang kembalinya Harun Masiku dari Singapura tidak terdeteksi. Padahal, dalam temuan investigasi Tempo, Harun terlihat di CCTV Bandara Soekarno Hatta. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pada saat itu sistem kami hanya mendeteksi bahwa Harun Masiku berangkat ke Singapura, tetapi tanggal 7 Januari belum terdeteksi, padahal dia sudah kembali ke Indonesia," kata Saffar. 

Harun menghilang pada 8 Januari 2020 saat KPK menggasak komisioner KPU Wahyu Setiawan, terduga penerima suap dari Harun ihwal agar politikus PDIP itu bisa menjadi pengganti antar waktu (PAW). Sejak saat itu, hingga genap lima tahun berselang, keberadaan Harun masih tidak diketahui. 

Kala itu, pihak imigrasi menyatakan Harun berada di Singapura sejak 6 Januari. Sampai 16 Januari, caleg PDIP itu disebut belum kembali. Namun, Majalah Tempo edisi 13-19 Januari 2020 melaporkan, Harun diduga sudah kembali ke Indonesia sehari sebelum OTT, yaitu pada 7 Januari 2020. 

Dirjen Imigrasi Kemenkumham kala itu, Ronny Sompie juga mengakui Harun Masiku telah berada di Indonesia pada 7 Januari. Ronny mengungkapkan kesalahan disebabkan terjadinya keterlambatan pada sistem informasi keimigrasian. Dia menduga hal ini disebabkan mati lampu di bandara Soekarno-Hatta. 

“(Keterlambatan) ini tak lazim terjadi, tapi kalau mati lampu di Bandara Soekarno-Hatta, itu pernah. Apakah ini ada hubungannya atau tidak, kami lakukan pendalaman,” kata dia. 

Pernyataan Ronny diamini Menkumham saat itu Yasonna Laoly. Pihaknya mengaku telah salah memberikan informasi. Menteri Hukum dan HAM itu berdalih kesalahan pelaporan itu disebabkan gangguan sistem informasi. “I swear to God, itu karena error,” kata Yasonna kepada Tempo, Rabu, 22 Januari 2020. 

KPK menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan. Hasto diduga memerintahkan orang dekatnya, Donny Tri Istiqomah, menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. 

Suap itu diberikan agar KPU melantik calon legislator dari PDIP, Harun Masiku, sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Hasto ditengarai mendukung Harun menggantikan Riezky Aprilia yang lolos ke Senayan menggantikan caleg PDIP dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas, yang meninggal sebelum dilantik. 

“HK (Hasto Kristiyanto) mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Tio (Agustiani Tio Fridelina Sitorus)," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di kantornya, Selasa, 24 Desember 2024. 

Dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice), Hasto dituding sebagai pihak yang membantu pelarian Harun Masiku.

Pilihan Editor: KPK Janjikan Ungkap Isi Flashdisk yang Disita dari Rumah Hasto PDIP di Persidangan

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter di desk Hukum dan Kriminal yang menulis isu seputar korupsi, kriminal, dan hukum.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus