Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ditanya Hubungan Harvey Moeis dan Brigjen Mukti Juharsa, Kuasa Hukum Justru Singgung Sandra Dewi

Nama Brigjen Pol. Mukti Juharsa disebut sebagai admin grup WhatsApp 'New Smelter' yang terungkap di persidangan korupsi timah Harvey Moeis.

27 Agustus 2024 | 07.37 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (kanan) bertanya kepada salah satu saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Direktur Utama PT RBT Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah. ANTARA FOTO/Fauzan
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (kanan) bertanya kepada salah satu saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Direktur Utama PT RBT Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah. ANTARA FOTO/Fauzan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Harvey Moeis, Junaidi Saibih menyatakan tidak mengetahui soal hubungan kliennya dengan Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa dalam perkara korupsi timah yang saat ini proses hukumnya sedang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nama Brigjen Pol. Mukti Juharsa disebut-sebut adalah admin grup WhatsApp 'New Smelter" yang terungkap di persidangan korupsi timah Harvey Moeis pada pekan lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Alih-alih menjawab soal hubungan Harvey dengan Mukti, Junaidi justru menyinggung hubungan kliennya dengan Sandra Dewi. "Enggak tahu saya, mendingan tanya hubungan antara Harvey dengan Sandra Dewi, baik-baik saja," kata dia usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024.

Pada sidang yang digelar pekan lalu, General Manager PT Timah Tbk, Ahmad Samhadi hadir sebagai saksi di sidang perkara korupsi timah Harvey Moeis. Dalam kesaksiannya, ia mengungkap peran Brigjen Pol. Mukti Juharsa yang pada 2016 masih berpangkat Kombes dalam perkara yang menjerat suami dari artis Sandra Dewi.

Ahmad menyebut Mukti sebagai admin group WhatsApp bernama ‘New Smelter’ yang dibuat untuk memudahkan PT Timah berkoordinasi dalam peningkatan bijih timah bersama smelter swasta dan afiliasinya.

"Adminnya setahu saya, Kombes Mukti, Polda Kepulauan Bangka Belitung,” katanya di Pengadilan Tipikor, pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Dia berkata group WhatsApp tersebut berisikan anggota dari kepolisian dua orang, pihak PT Timah, serta para smelter swasta. Jumlah smelter dalam group sekitar 22 dan total anggota lebih kurang 30 orang.

Ahmad menjelaskan, grup chat 'New Smelter' itu bertujuan untuk memantau produksi tambang bijih timah dari perusahaan boneka atau cangkang. PT Timah membeli dan/atau mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Kemudian, disuplai untuk pelaksanaan kerja sama sewa peralatan processing untuk penglogaman timah antara PT Timah dengan PT Refined Bangka Tin (PT RBT).

Harvey Moeis disebut mengendalikan keuangan perusahaan cangkang yang digunakan untuk pengiriman bijih timah ke PT Timah, dengan cara memerintahkan staf PT Fortuna Tunas Mulia yang terafiliasi dengan PT RBT, yaitu Peter Cianata maupun General Affair PT RBT Adam Marcos untuk menandatangani cek kosong tanpa nominal.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus