Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ditjen Minerba dan Bareskrim Polri Tangkap 1 Tersangka Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar

Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka WNA Cina yang memanfaatkan tunnel tanpa izin operasi untuk mengambil dan memurnikan bijih emas.

12 Mei 2024 | 03.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM dan Bareskrim Polri menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal China Hao Yu (YH) yang melakukan penambangan tanpa izin bijih emas tambang dalam (tunnel) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

“PPNS Minerba didampingi Korwas PPNS Bareskrim Polri menemukan, adanya pemanfaatan tunnel yang saat ini statusnya dalam pemeliharaan dan tak memiliki izin operasi produksi,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Sunindyo Suryoherdadi di Kantor Kantor Ditjen Minerba, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada kegiatan yang ada di tambang itu, kata dia, WNA Cina itu melakukan produksi yaitu pengambilan bijih emas di lokasi termasuk mengolah dan memurnikan yang dilakukan di terowongan. “Hasil pekerjaan pemurnian di tunnel dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas,” katanya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sunindyo mengatakan, tersangka melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud Pasal 158 UU 3 2020 dengan ancaman kurungan 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. “Perkara ini sedang dikembangkan jadi tak menutupk kemungkinan adanya perkara pidana dalam UU selain UU Minerba,” katanya.

Temuan sementara, kata Sunindyo, lubang tambang emas ilegal dengan total panjang 1.648,3 meter dengan volume hitungan sementara 4.467,3 m3. "Saat ini kami akan terus melakukan pendalaman terkait volume yang bisa dipetakan,” katanya.

Adapun dasar hukum tim gabungan PPNS Ditjen Minerba dan Korwas PPNS Bareskrim Polri melakukan penegakan hukum ini yakni Pasal 6 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Pasal 107 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa.

Pilihan Editor: Kecelakaan Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Dikabarkan 9 Orang Tewas

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus