Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan Mary Jane Veloso belum terbebas dari pidana yang menjeratnya. Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra, mengonfirmasi hal ini setelah Presiden Filipina Ferdinand "Bongbong" Marcos Jr mengungkapkan rencana pemulangan Mary Jane melalui media sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Deddy, belum ada kesepakatan yang menyatakan Mary Jane akan dibebaskan. “Saat ini terpidana mati Mary Jane Veloso masih menjalani pidana dan mengikuti kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta,” ujar Deddy dalam keterangan resmi yang diterima Tempo, Rabu, 20 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sempat mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Filipina untuk Indonesia, Gina Alagon Jamoralin, pada Senin, 11 November 2024 lalu. Salah satu isi pertemuan tersebut membahas penyelesaian masalah hukum Mary Jane Veloso.
Pemerintah, kata Deddy, menghargai permohonan pemerintah Filipina untuk memindahkan pidana Mary Jane Veloso ke negara asalnya. “Namun hal ini harus didiskusikan dengan berbagai pihak terkait, seperti dengan Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung,” tuturnya.
Pemerintah masih harus merumuskan kebijakan untuk menyelesaikan persoalan narapidana asing yang ada di Indonesia. “Seperti melalui perundingan bilateral maupun penyerahan Narapidana (transfer of prisoner) atau pengembalian Narapidana (exchange of prisoner),” ujar dia. Dalam kasus Mary Jane, Indonesia mengambil kebijakan transfer of prisoner atas dasar permintaan pemerintah Filipina.
Sebelumnya, Pemerintah Filipina memastikan terpidana mati perkara penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso akan segera dipulangkan. Presiden Bongbong Marcos menyampaikan hal ini melalui akun media sosial resminya.
“Mary Jane Veloso akan pulang,” demikian tulis Bongong di akun X @bongbongmarcos, pada Rabu, 20 November 2024.
Bongbong menyebut keputusan ini sebagai hasil diplomasi dan konsultasi yang panjang antara pemerintah Filipina dan Indonesia. “Kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama hingga mencapai kesepakatan untuk akhirnya memulangkannya ke Filipina,” kata Bongbong.
Mary Jane Veloso merupakan pekerja rumah tangga yang ditangkap Petugas Bea dan Cukai Banda Udara Adisutjipto Yogyakarta ketika hendak berlibur pada 25 April 2010. Dia menumpang penerbangan Air Asia dari Kuala Lumpur ke Yogyakarta.
Petugas menemukan 2,6 kilogram heroin di koper Mary Jane. Enam bulan kemudian dia divonis mati di Yogyakarta. Rencananya eksekusi dilaksanakan pada 29 April 2015 di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Namun, pemerintah Indonesia menunda pelaksanaan eksekusi mati itu dengan alasan menunggu proses hukum di Filipina selesai.