Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Filipina menyatakan terpidana mati perkara penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso akan segera dipulangkan oleh pemerintah Indonesia. Presiden Filipina Ferdinand "Bongbong" Marcos Jr menyampaikan hal ini melalui akun media sosial resminya. “Mary Jane Veloso akan pulang,” demikian tulis Bongong di akun X @bongbongmarcos, pada Rabu, 20 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bongbong menyebut keputusan ini sebagai hasil diplomasi dan konsultasi yang panjang antara pemerintah Filipina dan Indonesia. “Kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama hingga mencapai kesepakatan untuk akhirnya memulangkannya ke Filipina,” kata Bongbong.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Presiden Filipina ke-17 itu juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah Indonesia. “Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kami dengan Indonesia,” tuturnya.
Adapun Mary Jane Veloso merupakan pekerja rumah tangga yang ditangkap Petugas Bea dan Cukai Banda Udara Adisutjipto Yogyakarta ketika hendak berlibur pada 25 April 2010. Dia menumpang penerbangan Air Asia dari Kuala Lumpur ke Yogyakarta. Petugas menemukan 2,6 kilogram heroin di koper Mary Jane.
Enam bulan kemudian dia divonis mati di Yogyakarta. Rencananya eksekusi dilaksanakan pada 29 April 2015 di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Namun, pemerintah Indonesia menunda pelaksanaan eksekusi mati itu dengan alasan menunggu proses hukum di Filipina selesai.
Tempo telah melakukan upaya konfirmasi dan permintaan tanggapan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Namun, hingga berita ini ditulis, Agus belum memberikan respons.
Pilihan Editor: Situs Judi Online: Blokir Satu Tumbuh Seribu