Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Artanto mengatakan pihaknya sedang memeriksa anggota Direktorat Intelijen dan Keamanan berinisial AK yang dilaporkan karena diduga membunuh anaknya yang berusia dua bulan. AK dilaporkan oleh DJ, istrinya sendiri, pada Rabu, 5 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Artanto menyatakan pemeriksaan itu dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah. "Yang bersangkutan sedang diperiksa oleh Propam," kata Artanto saat dihubungi pada Selasa, 11 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Soal laporan istri AK secara pidana, Artanto, menyatakan juga tengah berjalan. Kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Jateng. “Sedang diproses juga,” katanya.
Peristiwa dugaan pembunuhan ini terjadi pada Ahad 2 Maret lalu. Ketika itu DJ yang merupakan istri AK bepergian bersama-sama dengan mengendarai mobil. Mereka lantas berhenti di salah satu tempat berbelanja.
Saat DJ hendak membeli sesuatu, dia menitipkan bayi tersebut kepada AK yang menunggu di dalam mobil. Saat kembali, DJ menemukan anaknya dalam keadaan tidak wajar. “Sempat dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan, namun dinyatakan meninggal,” kata Artanto.
Artanto mengatakan polisi sudah melakukan ekshumasi terhadap jasad bayi tersebut pada Kamis, 6 Maret. Berdasarkan keterangan dari pelapor dan hasil sementara ekshumasi, polisi menduga AK membunuh bayinya dengan cara mencekik. Akan tetapi Artanto tak menjelaskan alasan pembunuhan tersebut.