Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Operasi Damai Cartenz Brigadir Jenderal Faizal Ramadhani mengungkap
asal usul senjata yang digunakan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Operasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).
Faizal mengatakan, kebanyakan senjata yang disita dari perdagangan senjata ilegal di Papua berasal dari Mindanao Selatan, Filipina. Faizal mengatakan senjata api tersebut diperdagangkan secara ilegal kepada TPNPB-OPM. “Pengungkapan sepanjang empat tahun terakhir didominasi senjata yang berasal dari Mindanao Selatan,” kata Faizal melalui keterangan pers, Selasa, 11 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kendati demikian, Faizal tidak menampik bahwa ada pula peredaran senjata yang melibatkan aparat keamanan. Dia tidak menjelaskan secara rinci berapa jumlah senjata dan amunisi hasil selundupan oleh aparat tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Faizal mengatakan kepolisian selalu menindak setiap aparat keamanan yang terlibat dalam perdagangan senjata untuk TPNPB-OPM. “Selama ini, apabila ada yang menjual, itu murni adalah oknum dan semuanya diproses secara hukum,” kata dia.
Pengungkapan perdagangan senjata ilegal di Papua mulai gencar dilakukan sejak 2020. Dalam empat tahun terakhir, Satgas Operasi Damai Cartenz telah menyita 77 pucuk senjata api dan ribuan amunisi yang akan diselundupkan.
Pada tahun 2020, tercatat 16 senjata dan 198 amunisi yang disita. Kemudian pada 2021 tim hanya menyita 22 butir amunisi. Setahun berselang, terdapat dua pucuk senjata api dan 803 amunisi yang disita. “Jumlah yang signifikan pada 2023, itu ada 32 senjata dan 1282 amunisi. Ini banyak kejadian saat penindakan dalam rangka pembebasan pilot, dan hasilnya cukup signifikan,” kata Faizal.
Sepanjang 2024, Satgas Operasi Damai Cartenz menyita 12 senjata api, dan 788 amunisi yang akan diselundupkan untuk TPNPB-OPM. Kemudian pada permulaan 2025, mereka menyita 17 senjata api dan 3.745 amunisi.
Pilihan Editor: Kapolres Ngada Diduga Terlibat Kejahatan Seksual, Pengamat Kepolisian: Harus Dipecat dan Diproses Pidana