Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Dua Remaja Terlibat Tawuran Maut di Palmerah Terancam 12 Tahun Penjara

Tawuran yang terjadi di Palmerah mengakibatkan seorang remaja tewas akibat luka sayatan benda tajam di bagian leher

11 September 2024 | 13.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat soal kasus tawuran di Palmerah yang sebabkan satu orang tewas, Selasa, 10 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim gabungan Reskrim Polres Jakarta Barat menangkap dua remaja berinisial SI, 17 tahun dan TF alias A, 16 tahun, terkait tewasnya DN, 19 tahun dalam aksi tawuran yang terjadi di wilayah Palmerah, Jakarta Barat pada 4 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Atas perbuatannya, SI dan TF dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakapolres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Teuku Arsya Khadafi mengatakan, polisi telah mengidentifikasi dua remaja yang diduga terlibat dalam tawuran yang menyebabkan tewasnya DN.

"Tim berhasil mengidentifikasi dari peristiwa ini ada dua orang terduga pelaku, yaitu Saudara SI alias Sandi dan TF alias Alif. Dua pelaku ini masih di bawah umur sehingga hari ini tidak kami hadirkan di rilis," ucap Teuku Arsya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu, 11 September 2024. 

Aksi tawuran ini, Teuku Arsya menuturkan, melibatkan kelompok “Kamus Gantung” yang bergabung dengan “Gang Buaya” dan kelompok “Selebritis 02” dan sudah dibubarkan oleh patroli anggota Polsek Palmerah.

Peristiwa tawuran antarkelompok tersebut, tutur dia, bermula dari ajakan di media sosial untuk bertemu dan melakukan aksi tawuran yang kemudian mengakibatkan DN meninggal dunia.

"Kemudian baru diketahui ternyata ada satu orang yang mengalami luka, sobekan di arah leher karena senjata tajam, yang kemudian pada saat dibawa ke Rumah Sakit Tarakan, korban atas nama DN dinyatakan meninggal dunia," kata Teuku Arsya.

Korban DN mengalami dua luka di bagian leher sebelah kiri dan kanan akibat sayatan benda tajam yang diduga dilayangkan dua remaja, yakni SI dan TF. Korban mengalami pendarahan hingga kemudian tewas saat dilarikan ke rumah sakit.

Ervana Trikarinaputri

Ervana Trikarinaputri

Lulusan program studi Sastra Inggris Universitas Padjadjaran pada 2022. Mengawali karier jurnalistik di Tempo sejak pertengahan 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus