Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tengah memeriksa enam personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah ihwal dugaan intimidasi terhadap duo electro-punk asal Purbalingga, Sukatani. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul viralnya lagu "Bayar Bayar Bayar" yang kemudian ditarik dari peredaran setelah adanya permohonan maaf dari band tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polri melalui akun X resmi @DivpropamPolri mengumumkan bahwa hingga Sabtu malam, 22 Februari 2025, jumlah personel yang diperiksa telah bertambah menjadi enam orang. "Saat ini, dua personel lain dari Ditreskrimsus Polda Jateng telah diperiksa, sehingga total ada enam personel yang dimintai keterangan," tulis pernyataan resmi Polri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Artanto menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap keenam personel tersebut masih berlangsung dan belum menghasilkan kesimpulan final.
"Kami memastikan bahwa setiap laporan masyarakat, terutama yang menyangkut dugaan pelanggaran etik atau penyalahgunaan kewenangan oleh anggota Polri, akan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Artanto dalam keterangan yang diterima Tempo, Ahad, 23 Februari 2025.
Ia juga menyatakan bahwa klaim mengenai seluruh tindakan personel dalam kasus ini telah sesuai prosedur dan profesional masih perlu diklarifikasi lebih lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan yang sedang berjalan. "Jadi sekali lagi disampaikan bahwa untuk sementara, terkait dengan pemeriksaan terhadap personel Ditreskrimsus Polda Jateng oleh Propam, belum disimpulkan hasil pemeriksaannya karena proses masih berjalan," ujarnya.
Divpropam Polri, lanjut Artanto, berkomitmen untuk mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam menegakkan disiplin dan kode etik kepolisian. Artanto menyebut bahwa hasil pemeriksaan terhadap anggota Direktorat Reserse Siber itu akan disampaikan secara objektif kepada publik.
"Kami mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan fakta yang berbasis pada hasil pemeriksaan resmi. Segala bentuk masukan dan kritik tetap kami terima sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme Polri," kata Artanto.
Pada Kamis 20 Februari 2025, Sukatani mengunggah sebuah video permohonan maaf kepada Kapolri dan institusi Polri setelah lagu berjudul Bayar Bayar Bayar viral di berbagai platform media sosial. Tidak hanya itu, mereka juga menyatakan menarik lagu tersebut dari peredaran dan meminta pengikutnya untuk menghapus karya seni tersebut di platform-platform yang ada di sosial media.