Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polda Jawa Tengah Tetapkan 1 Anggota Satlantas Polresta Yogyakarta Tersangka Kematian Darso

Polda Jawa Tengah menetapkan anggota Polresta Yogyakarta itu tersangka dugaan kekerasan atau penganiayaan hingga Darso meninggal.

24 Februari 2025 | 18.44 WIB

Proses autopsi jenazah saat pembongkaran makam almarhum Darso yang diduga tewas akibat dianiaya enam anggota polisi Kota Yogyakarta.
Perbesar
Proses autopsi jenazah saat pembongkaran makam almarhum Darso yang diduga tewas akibat dianiaya enam anggota polisi Kota Yogyakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Semarang - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jawa Tengah) menetapkan anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Yogyakarta sebagai tersangka atas kematian Darso, warga Kecamatan Mijen Kota Semarang. Anggota Satlantas Polresta Yogyakarta tersebut berpangkat Ajun Komisaris Polisi berinisial H.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Iya, benar," kata Direktur Reskrimum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Dwi Subagio, ketika dikonfirmasi tentang penetapan tersangka kasus penganiayaan terhadap Darso tersebut pada Senin, 24 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Berdasarkan salinan surat pemberitahuan penetapan tersangka, AKP H terancam dijerat pasal 170 dan 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dia diduga melakukan kekerasan atau penganiayaan hingga korban meninggal.

Menanggapi penetapan satu polisi sebagai tersangka tersebut, keluarga korban belum puas. Pada saat kejadian ada tiga orang yang menjemput Darso di rumahnya. Kemudian Darso dibawa oleh enam polisi. "Kami berharap yang lain juga segera ditetapkan tersangka," ucap pengacara keluarga korban, Antoni Yudha Timor.

Dia juga meminta Kepala Polresta Yogyakarta diperiksa karena sebelumnya menyebutkan tak ada penganiayaan yang dilakukan anggotanya. "Sudah ada tersangka, terbukti ada penganiayaan," katanya.

Darso meninggal setelah sempat dirawat di ICU rumah sakit usai dijemput anggota Polresta Yogyakarta. Awalnya datang tiga orang menumpang satu mobil menjemput Darso di rumahnya pada 21 September 2024.

Selang dua jam mereka kembali dan memberi kabar Darso dirawat di Rumah Sakit Permata Medika Ngaliyan Kota Semarang. Darso sempat dirawat selama enam hari di rumah sakit itu. Dia meninggal setelah dua hari diizinkan pulang. Kepada keluarganya, Darso menceritakan dia dianiaya oleh para polisi yang menjemputnya.   

Diduga Darso dianiaya karena kasus kecelakaan lalu lintas di Yogyakarta. Darso bersama dua orang lain terlibat kecelakaan lalu lintas di Kota Yogyakarta. Kedatangan anggota Polresta Yogyakarta di rumah Darso terkait kecelakaan tersebut.

Pilihan Editor: Mengapa Lagu Bayar Bayar Bayar Band Sukatani Tak Bisa Dipidanakan

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus