Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI masih melakukan asesmen terhadap 46 WNI yang dipulangkan ke Indonesia usai terjebak sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar. Para WNI tersebut berhasil dipulangkan ke Indonesia pada Kamis, 20 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Komisaris Besar Amingga Primastito mengatakan, kegiatan asesmen terhadap 46 WNI masih akan dilanjutkan pada Senin, 24 Februari 2025. “Kami memberikan kesempatan kepada mereka untuk istirahat dahulu supaya bisa fresh, tidak ada paksaan dan tekanan saat asesmen,” ucap Amingga melalui aplikasi WhatsApp pada Ahad, 23 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Amingga, saat ini 46 WNI tersebut masih dikategorikan sebagai korban. Dia menyebut status mereka baru akan dievaluasi setelah proses asesmen selesai.
Sebelumnya, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri Judha mengatakan bahwa tidak semua WNI yang dievakuasi dari Myanmar murni korban TPPO. “Ada di antaranya yang menjadi pelaku,” kata Judha di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, pada Kamis malam, 20 Februari 2025.
Sebagian dari korban yang memutuskan berangkat ke Myanmar ditengarai sudah pernah bekerja di sektor ilegal seperti judi online. Kebanyakan dari mereka juga sempat menjadi admin judi online di Filipina. Setelah ditutup di Filipina, bisnis haram ini bergeser ke Laos maupun Myanmar.
Judha juga menyebutkan, masih tersisa sekitar 270 pekerja migran Indonesia yang terjebak di Myanmar. Dia menjelaskan, evakuasi korban perdagangan manusia yang disekap masih rumit, terutama karena pemerintah Myanmar sendiri belum bisa mengendalikan kejahatan tersebut.