Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Digugat Praperadilan Karena Mendiamkan Laporan Dugaan Korupsi Bank Jateng

Dugaan korupsi Bank Jateng itu dilaporkan oleh IPW ke KPK, namun hingga kini tidak ada tindak lanjutnya.

26 Februari 2025 | 05.24 WIB

Ilustrasi KPK. ANTARA
Perbesar
Ilustrasi KPK. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) beserta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki) menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

KPK dinilai mendiamkan laporan Indonesia Police Watch mengenai dugaan korupsi pemberian kredit Bank Jateng yang diduga melibatkan mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Gugatan praperadilan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Pada sidang yang digelar Selasa, 25 Januari 2024, KPK sebagai pihak termohon telah memberikan jawaban. 

KPK beranggapan LP3HI dan Kemaki tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan. “Jadi karena pelapornya dari IPW, yang bisa menanyakan update dari teman teman IPW sendiri. Jadi lebih ke legal standing Kemaki dan LP3HI,” ucap tim Biro Hukum KPK Martin Tobing saat ditemui usai sidang pada Selasa, 25 Februari 2025. 

IPW telah melaporkan dugaan korupsi tersebut ke KPK pada 5 Maret 2024. Selain Ganjar, mereka juga melaporkan Mantan Direktur Bank Jawa Tengah 2014-2023 atas nama Supriyatno, Direktur Asuransi ASKRIDA atas nama Hendro, serta Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah atas nama Alwin Basri. 

Namun semenjak perkara tersebut dilaporkan oleh IPW, KPK dinilai tidak memberikan kejelasan terkait proses hukum atau kelanjutan penyidikan dari kasus tersebut.

"Para pemohon (LP3HI dan Kemaki) berpendapat termohon (KPK) diduga telah melakukan penghentian penyidikan secara materiil atau diam-diam dan tidak sah terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dalam pemberian kredit Bank Jawa Tengah pada kurun waktu tahun 2014-2023,” demikian bunyi petikan permohonan praperadilan yang diajukan LP3HI dan Kemaki. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus