Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sedih dan kecewa atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukumannya dalam perkara korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas/LNG. Kekecewaan Karen itu diungkapkan oleh pengacara Karen, Luhut MP Pangaribuan. "Karena hukum tidak diterapkan semestinya," ujar Luhut saat dikonfirmasi, Sabtu, 1 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Luhut, putusan tersebut dibuat tidak berdasarkan alat bukti dan hukum yang lengkap, atau tidak berdasarkan kebenaran materiil. Misalnya, unsur kerugian keuangan negara. Luhut mengatakan, dalam perkara ini, justru terbukti penerimaan negara untung dengan penjualan LNG yang dibeli saat itu. Ia mengklaim, keuntungannya lebih dari US$ 100 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi, putusan MA menyatakan bersalah (mengakibatkan) kerugian negara pada perkara adanya keuntungan negara," ucap Luhut.
Luhut mengatakan, ada kemungkinan Karen Agustiawan bakal mengajukan peninjauan kembali. Namun, upaya hukum lanjutan itu masih harus dibicarakan lagi.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menambah hukuman Karen Agustiawan dalam perkara kasus korupsi pengadaan gas alam cair. Pidana penjaranya diperberat dari 9 tahun menjadi 13 tahun.
Selain itu, majelis hakim kasasi juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 650 juta kepada Karen. Apabila dia tak mampu membayar, diganti enam bulan kurungan.
Majeis hakim kasasi menilai, Karen Agustiawan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), serta Pasal 55 dan 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun perkara kasasi nomor 1076 K/PID.SUS/2025 ini diketok pada Jumat, 28 Februari 2025. Majelis hakim kasasi yang mengadili kasus ini dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani, dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Sebelumnya pada 24 Juni 2024, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Karen Agustiawan bersalah melakukan korupsi LNG periode 2011-2021. Ia dihukum penjara sembilan tahun, serta membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Pengadilan tingkat banding pun menguatkan putusan tersebut. Pengadilan Tinggi Jakarta tetap menghukum Karen Agustiawan penjara sembilan tahun, serta denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Pilihan Editor: Koalisi Masyarakat Sipil Minta Sinar Mas Hentikan Penggusuran Warga Padang Halaban