Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kematian Selebragm Medan Akibat Sedot Lemak di Klinik WSJ Beauty Depok. Malpraktik?

Polisi menemukan dugaan pelanggaran di klinik WSJ Beauty yang menewaskan Ella Nanda Sari. Ada indikasi malpraktik.

5 Agustus 2024 | 00.00 WIB

Warga menunjukan foto Selebgram asal Medan Ella Nanda Sari Boru Hasibuan dari pencarian Google di Jakarta, 4 Agustus 2024. TEMPO/ Nita Dian
Perbesar
Warga menunjukan foto Selebgram asal Medan Ella Nanda Sari Boru Hasibuan dari pencarian Google di Jakarta, 4 Agustus 2024. TEMPO/ Nita Dian

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ringkasan Berita

  • Kasus kematian selebgram Ella Nanda Sari saat menjalani sedot lemak di klinik kecantikan di Depok naik ke tahap penyidikan.

  • Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, ditemukan pelanggaran prosedur dalam operasi sedot lemak di klinik WSJ Beauty Depok, Jawa Barat.

  • Polisi masih berfokus mengusut penyebab kematian Ella sehingga belum meminta keterangan dari MKEK soal dugaan malpraktik.

POLISI telah menaikkan status dugaan pelanggaran malpraktik sedot lemak di klinik kecantikan WSJ Beauty Depok, Kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat, ke tingkat penyidikan, meski belum menetapkan tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan apabila alat bukti dinyatakan lengkap, terutama hasil dari ekshumasi atau autopsi korban, Ella Nanda Sari, 30 tahun. Selebgram asal Medan, Sumatera Utara, itu meninggal saat menjalani prosedur sedot lemak atau liposuction.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kepala Kepolisian Resor Metro Depok Komisaris Besar Arya Perdana mengatakan saat ini polisi masih berfokus mengusut penyebab kematian Ella sehingga belum meminta keterangan dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). "Kami sedang berada di Sumatera Utara hendak mengekshumasi korban," kata Arya kepada Tempo pada Ahad, 4 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dugaan malpraktik sedot lemak yang dialami Ella Nanda Sari menjadi sorotan publik. Sebelumnya, pada 21 Oktober 2023, aktris Nanie Darham juga meninggal saat menjalani operasi sedot lemak di sebuah klinik di Jakarta Selatan. Sama seperti Nanie, Ella meninggal saat operasi berlangsung.

Menurut laporan polisi, Ella tiba-tiba pingsan saat menjalani prosedur liposuction. Menurut kuasa hukum klinik WSJ Beauty Depok, Rikardo Siahaan, saat tindakan sedot lemak di bagian lengan kanan dan kiri, kondisi Ella masih normal. Namun tiba-tiba ia pingsan, kemudian kejang.

Dokter yang menangani Ella pun segera berinisiatif memberikan infus, mencari nadinya, tapi tiba-tiba pembuluh darahnya pecah. "Hendak diinfus yang kedua tidak bisa juga," kata Rikardo di Depok, 28 Juli 2024.

Untuk mengungkap penyebab kematian Ella, polisi Metro Depok pun telah memeriksa dokter berinisial A yang menangani Ella, dokter pendamping, pemilik klinik W, perawat klinik, keluarga Ella, serta dokter yang menangani korban saat dilarikan dari klinik.

Berdasarkan penyidikan, polisi menemukan pelanggaran prosedur dalam operasi liposuction itu, yakni dokter yang menangani Ella tidak memiliki izin praktik. Menurut polisi, apa yang dilakukan dokter tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam Pasal 359 KUHP disebutkan bahwa "barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara".

Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Arya Perdana mengatakan polisi tetap akan meminta pendapat ahli di bidang kedokteran. "Untuk menjelaskan apakah tindakan dokter umum ini, yang bukan spesialis bedah, terlarang atau tidak," ujarnya.

Dugaan pelanggaran lain, Arya menyebutkan, sesuai dengan pernyataan Dinas Kesehatan Depok, klinik kecantikan WSJ Beauty berizin klinik pratama yang hanya boleh memberikan layanan medis dasar dan rawat jalan, bukan operasi. "Sedot lemak masuk kategori operasi," ucapnya.

Kepala Kepolisian Resor Metro Depok Komisaris Besar Arya Perdana di Polres Metro Depok, Jawa Barat, 31 Juli 2024. Dok. Humas Polri

Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi Estetik Jabodetabek dr Qori Haly menjelaskan, bukan hanya dokter spesialis bedah plastik rekonstruksi estetik yang memiliki kompetensi melakukan sedot lemak. Dokter spesialis lain yang memiliki kompetensi beririsan dengan bidang tersebut juga bisa melakukan prosedur ini.

Menurut Qori, selama dokter spesialis memiliki kompetensi tambahan, seperti estetika, ia diperbolehkan melakukan tindakan liposuction.

Qori berujar tindakan sedot lemak harus dilakukan di rumah sakit dan klinik utama. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. "Harus dilakukan di fasilitas rumah sakit dan klinik utama," katanya melalui video yang diterima Tempo dari bagian hubungan masyarakat Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Ahad kemarin.

Menurut PP Nomor 28/2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 395 huruf c, pengaturan bedah plastik rekonstruksi dan estetika bertujuan mencegah kegiatan penyalahgunaan tindakan bedah tersebut oleh pihak yang tidak berwenang dan tak kompeten, serta untuk tujuan nonmedis.

Lalu Pasal 396 ayat 1 menyebutkan bedah plastik rekonstruksi dan estetika hanya dapat dilakukan tenaga medis yang mempunyai keahlian serta kewenangan. Pada ayat 2 disebutkan, bedah plastik rekonstruksi dan estetika tidak boleh bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat dan bukan ditujukan untuk mengubah identitas.

Merespons dugaan malpraktik sedot lemak di klinik kecantikan WSJ Beauty Depok, pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Fatahilah Akbar, menilai, berdasarkan Undang-Undang Praktik Kedokteran yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Kesehatan, yang bisa menilai ada atau tidaknya kesalahan adalah MKEK atau ahli kedokteran. "Jika izin tidak ada, baik secara profesi maupun klinik, jelas itu perbuatan pidana," kata Fatahilah.

Apabila klinik tersebut tidak memiliki izin praktik, kata Fatahilah, kasus ini bisa menjadi pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. Apabila yang menangani tindakan tersebut bukan dokter, kata dia, mereka bisa dikenai Pasal 359 KUHP. Namun, jika yang menanganinya adalah dokter, ada Undang-Undang Kesehatan yang perlu dicermati. "Jika melanggar aturan kesehatan, memang bisa masuk perbuatan pidana di bidang kesehatan atau Pasal 359 KUHP," ujar Fatahilah.

Sedangkan ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai apa pun bentuk tindakan yang dilakukan dokter hingga mengakibatkan kematian merupakan malpraktik kedokteran. "Persoalannya, apakah sedot lemak itu merupakan pengobatan atau bukan?" kata dia.

Ketika mulai beroperasi, Fickar melanjutkan, seharusnya klinik tersebut sudah memenuhi persyaratan izin yang diberikan. Apabila dokter yang menangani sesuai dengan spesialisasi dan persyaratan izin klinik, tindakan itu diklasifikasikan sebagai malpraktik profesi.

Namun, jika tindakan itu dilakukan oleh bukan ahlinya, tidak tertutup kemungkinan diambil langkah penyelesaian hukum pidana karena kelalaiannya menyebabkan kematian. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 359 KUHP, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara.

Pengendara melintas di depan WSJ Beauty di Jalan Ridwan Rais, Beji, Depok, Jawa Barat, 27 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah 

Dalam Undang-Undang No. 17/2023 Pasal 308 ayat 1 disebutkan bahwa tenaga medis atau tenaga kesehatan yang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum dalam pelaksanaan layanan kesehatan yang dapat dikenai sanksi pidana, lebih dulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis.

Kode Etik Kedokteran Indonesia menjadi pedoman bagi dokter Indonesia dalam melaksanakan praktik kedokteran sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran juncto Pasal 24 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Penegakan etika profesi kedokteran dilaksanakan MKEK sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 Pedoman Organisasi dan Tata Laksana Kerja Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia.

Berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang No. 17/2023, tenaga kesehatan yang dimaksudkan dalam Pasal 23 harus memenuhi ketentuan kode etik agar tidak melakukan malpraktik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan prosedur operasi standar. Pasal ini juga menjelaskan, ketentuan mengenai kode etik dan standar profesi sebagaimana dimaksudkan pada ayat 1 diatur organisasi profesi. Ketentuan mengenai hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan prosedur operasi standar sebagaimana dimaksudkan pada ayat 1 diatur dengan peraturan menteri.

Menurut ketentuan, ada beberapa upaya yang dapat ditempuh jika terjadi dugaan malpraktik oleh tenaga kesehatan, yakni melaporkannya kepada MKEK atau Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, melakukan mediasi, dan menggugat secara perdata. Apabila ternyata ada kesengajaan dalam tindakan tenaga kesehatan tersebut, dapat dilakukan upaya pelaporan secara pidana.

Untuk pelaporan secara pidana, Undang-Undang No. 17/2023 Pasal 308 ayat 3 mengatur rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksudkan pada ayat 1 diberikan setelah penyidik pegawai negeri atau penyidik Kepolisian RI mengajukan permohonan secara tertulis. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 308 ayat 5, rekomendasi sebagaimana dimaksudkan pada ayat 3 berupa rekomendasi dapat atau tidak dapat dilakukan penyidikan karena pelaksanaan praktik keprofesian yang dilakukan tenaga medis atau tenaga kesehatan sesuai atau tidak sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan prosedur operasi standar.

Rekomendasi sebagaimana dimaksudkan pada ayat 4 berupa rekomendasi pelaksanaan praktik keprofesian yang dilakukan tenaga medis atau tenaga kesehatan sesuai atau tidak sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan prosedur operasi standar yang diberi waktu selama 14 hari.

Tempo telah menghubungi Ketua MKEK Djoko Widyarto melalui akun media sosialnya untuk meminta keterangan soal kasus dugaan malpraktik sedot lemak di klinik WSJ Beauty Depok yang menewaskan Ella Nanda Sari. Namun Djoko belum memberikan respons.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus