Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Muhammadiyah Makassar (Unismuh) membantah terlibat dan mengirim mahasiswanya magang ke Jerman atau ferienjob. Dalam sebuah daftar, nama Unismuh tercantum dalam universitas yang mengirim mahasiswa magang ke Jerman yang diduga sebagai praktek tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Wakil Rektor I Unismuh Bidang Akademik, Abd. Rakhim Nanda membantah informasi tersebut. “Unismuh tidak pernah mengirimkan mahasiswa dalam program kerja paruh waktu ferienjob, atau magang mahasiswa ke Jerman,” kata Abd. Rakhim Nanda melalui keterangan tertulis yang dikirimkan ke Tempo, Kamis, 28 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ia menegaskan bahwa seluruh program magang yang dijalankan Unismuh memiliki prosedur ketat. Setiap mahasiswa diwajibkan memiliki surat rekomendasi dari Divisi Karir Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA) Unismuh. “Tapi hingga saat ini, tidak ada satupun permintaan rekomendasi magang ke Jerman.”
Bahkan, menurutnya, Unismuh tidak pernah menjalin kerja sama dengan lembaga manapun terkait program ferienjob. Meskipun pihaknya pernah menerima tawaran kerja sama itu, tetapi setelah melalui kajian mendalam, sehingga tawaran itu ditolak.
Terkait adanya dua mahasiswa Unismuh yang diduga ikut program magang, lanjut Rakhim, itu dilakukan secara mandiri, atas inisiatif pribadi mahasiswa. Akhirnya kedua mahasiswa tersebut tidak melapor ke pihak kampus.
“Mungkin mahasiswa dapat informasinya dari luar kampus,” ucapnya. “Unismuh tidak pernah menyosialisasikan program magang ke Jerman.”
Rakhim mengaku pihaknya prihatin atas dugaan perdagangan orang yang menimpa mahasiswanya dalam program ferienjob. Oleh karena itu, ia memastikan akan memberikan pendampingan hukum bagi mahasiswa yang menjadi korban, jika dibutuhkan.
Diketahui Unismuh dalam beberapa tahun terakhir ini memang menggiatkan kolaborasi dengan Internasional. Namun sistem kolaborasi tersebut melalui beberap tahap dan verifikasi yang ketat. Jadi, setiap kerja sama harus melalui Lembaga Bahasa, Kerja Sama, dan Urusan Internasional (LPBKUI) Unismuh, yang diawali dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA), yang diiringi dengan monitoring dan evaluasi berkala.
Pilihan Editor: Ini Daftar Perguruan Tinggi yang Diduga Terlibat TPPO Berkedok Magang lewat Ferienjob di Jerman