Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Duri Kepa Disebut Pinjam Warga Rp 264,5 Juta, PDIP: Atasan Harus Tanggungjawab

Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono menekankan atasan kelurahan Duri Kepa harus bertanggung jawab.

29 Oktober 2021 | 10.15 WIB

Ilustrasi uang rupiah. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi uang rupiah. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta merekomendasikan pemerintah DKI untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) Kelurahan Duri Kepa jika terbukti meminjam uang dari masyarakat, termasuk di Kelurahan Duri Kepa.

Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono menekankan atasan kelurahan harus bertanggung jawab.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Atasan langsung tentunya juga harus bertanggung jawab, karena ini kan di bawah binaan atasan langsung," kata dia jelas dia ketika dihubungi, Kamis, 28 Oktober 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pemeriksaan inspektorat diperlukan untuk mencegah hal serupa terulang. Gembong menduga ada penyalahan etik dan wewenang dari kasus peminjaman uang Rp 264,5 juta untuk Kelurahan Duri Kepa. Soal penetapan dugaan pelanggaran dapat mengacu ke Undang-Undang tentang ASN.

Sebelumnya, seorang warga Tangerang bernama Sandra Komala Dewi meminjamkan uang Rp 264,5 juta untuk Kelurahan Duri Kepa. Transaksi berlangsung setelah Bendahara Kelurahan Duri Kepa Devi Ambarsari menghubungi Sandra pada Mei 2021. Ratusan juga itu dikucurkan ke rekening kelurahan dan RT/RW sepanjang Mei-Juni 2021.

Uang Sandra dijanjikan kembali pada Juli, tapi tak ada transfer dana dari kelurahan hingga hari ini, Jumat 29 Oktober 2021. Karena itu, Sandra melaporkan Lurah Duri Kepa Marhali atas dugaan penipuan dan atau penggelapan dana. Sandra membuat laporan polisi ke Polres Tangerang Kota pada 25 Oktober 2021.

Gembong menuturkan anggaran kelurahan selama setahun sudah dialokasikan dalam APBD DKI. Untuk itu, tak mungkin kelurahan kekurangan anggaran sampai harus pinjam ke masyarakat.

"Tidak ada aturan-aturan yang membolehkan itu," ujar dia ihwal kasus peminjaman warga kepada lembaga Kelurahan Duri Kepa itu.

Baca : Warga Tangerang Ngaku Korban Dugaan Penipuan Kelurahan Duri Kepa, Kok Bisa?

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus