Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Eddy Menggugat Garong

2 orang pencuri toko emas "Kartini", Bandung digugat ganti rugi oleh korban pencurian secara perdata, karena penggugat tidak puas pada keputusan pidana.

19 September 1981 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEKALI ini seorang korban pencurian, menggugat secara perdata dua orang pelaku pencurian yang sudah dijatuhi hukuman oleh hakim di sidang pidana. Eddy Wijaya, pemilik toko emas "Kartini", Bandung, menggugat ganti rugi sebanyak Rp 98 juta lebih terhadap dua orang yang pernah membongkar toko emasnya, Andreas Wiliam Willar alias A Cong dan Ya le Fung alias Kim Pau. "Kami ingin kerugian kami kembali, sebab dengan pidana hal itu tidak mungkin," alasan Eddy Wijaya. Toko emas "Kartini" yang terletak di jantung Kota Bandung, Gang Suniardja, ludes dibongkar maling 29 September tahun lalu. Lemari besi di toko itu diobrak-abrik. Isinya: uang kontan Rp 7 juta, selain perhiasan emas, intan berlian bernilai Rp 100 juta lebih, disikat pencllri. "Yang tinggal hanya sebuah cincin hllitasi yang memang dibikin untuk contoh," ujar Eddy Wijaya. Polisi semula agak sulit melacak kejahatan ini. Langkah pertama tentunya mengejar pemilik toko sebelah, Syukron. Namun orang ini tidak tahu apa-apa karena tokonya sudah dikontrakkan kepada seorang bernama Gunawan. Ternyata nama itu palsu, juga alamatnya. Tetapi untunglah, Syukron sempat mengintip nomor vespa Gunawan, ketika orang yang mengaku akan membuka toko video kaset itu, membayar uang muka Rp 250 ribu, dari Rp 2.250.000 harga kontrak selama 3 tahun. Dari nomor vespa yang sempat dicatat Syukron inilah polisi berhasil menangkap Kim Pau, A Cong dan Indra Sugianto, di Jakarta. Dari mereka disita barang bukti sekitar Rp 10 juta. A Cong dan Kim Pau mengaku, bertemu pertengahan September tahun lalu di rumah Indra Sugianto. Keduanya sepakat untuk mencari toko kontrakan di Bandung. Tempat yang mereka ingin kontrak adalah toko milik Syukron yang persis bersebelahan dengan toko emas Kartini. Namun keduanya, tidak mengaku menjebol toko emas itu, dan menunjuk orang lain lagi bernama Kenhen sebagai pelakunya. Menurut Cong dan Kim Pau, adalah Ken-Ken .ang akan berdagang video kaset di toko itu, walau yang mengontrak toko itu adalah A Cong. Pada waktu kejadian itu, kata mereka, Ken-Ken datang bersama Indra Sugianto dan seorang lainnya bernama Eddy. Ken-Ken ingin membersihkan dulu toko itu, karena itu A Cong memberikan kunci toko yang sudah diterimanya dari Syukron dua hari sebelumnya. Minggu 28 September itu, dengan mobil Civic, yang disetir oleh Eddy, mereka berangkat ke toko yang baru dikontrak itu. Anehnya, yang turun membersihkan toko itu, hanyalah Ken-Ken. Sementara yang lainnya menunggu di mobil, sekitar 300 meter dari toko itu. Tiga jam kemudian Ken-Ken kembali dengan menenteng sebuah ransel, dan mobil kemudian berangkat ke Pondok Putri Duyung, Ancol, Jakarta. Di tempat ini hasil curian itu dibagi. A Cong, Kim Pau dan Indra Sugianto mengaku, masing-masing mendapat 11/4 juta rupiah ditambah perhiasan emas. Sisanya menurut mereka, dibawa Ken-Ken dan Eddy yang sampai hari ini buron. Informan Eddy Wijaya, pemilik toko emas itu tidak begitu yakin adanya pelaku lain yaitu Eddy dan Ken-Ken. Sebab, bersama A Cong, Kim Pau dan polisi, ia sudah mencari kedua orang itu di klub-klub malam dan tempat-tempat judi. Namun tidak ada jejaknya. Sebaliknya majelis hakim yang diketuai Hakim Nyonya Syaefulina SH, menerima keterangan A Cong dan Kim Pau dalam sidang pidana, dan hanya menjatuhkan hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan kepada keduanya, karena penadahan saja. Keanehan lain, pelaku ketiga, Indra Sugianto, tidak diajukan ke pengadilan dan dilepaskan polisi setelah beberapa hari ditahan. Konon, Indra Sugianto, adalah seorang informan dari suatu instansi keamanan di Jakarta. Lelaki bertubuh gemuk, keturunan Cina itu, "kata polisi ditugaskan untuk mencari KenKen dan Eddy dan hanya ia yang bisa mencarinya," ujar Eddy Wijaya. Hakim pun tidak mempersoalkan Indra Sugianto, dan juga tidak merasa perlu mendengarkan kesaksiannya. "Saya tidak bisa menunggu lama-lama, hanya untuk mendengarkan seorang saksi," alasan Nyonya Syaefulina. Hakim itu menolak memberi penjelasan lebih lanjut tentang vonisnya. "Mau menjatuhkan saya, ya," ujar alumnus USU itu, ketika ditanya TEMPO. Jaksa Saleh Abdullah, yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun, juga menampik. "Saya tidak mau memberikn keterangan," ujar Saleh Abdullah. Vonis itu tak memuaskan Eddy Wijaya. Karena itu 5 Mei 1981 ia menggugat kedua orang itu secara perdata, sebagai pelaku pencurian. "Sebagai korban, rasa keadilan kami tidak terwakili oleh pengadilan pidana, " keluh Eddi Wijaya, sarjana hukum lulusan Universitas Gajah Mada. Dan pemilik toko emas itu bertekad, "kami berjuang terus, kalau perlu sampai ke Mahkamah Agung," katanya di tengah kesibukannya menghadiri sidang-sidang perdata minggu-minggu ini. Eddy memang cukup ulet menuntut haknya itu kembali. Selain, ikut mencari Eddy dan Ken-Ken yang disebut sebagai pelaku utama, ia juga menyelidiki harta kekayaan Kim Pau dan A Cong. Salah satu harta kedua tergugat yang ia minta agar disita adalah rumah milik A Cong, di Kompleks Perumahan Sunter Hijau Jakarta. Sebab, tentunya percuma menggugat perdata, kalau harta tergugat tidak diketahui. "Saya pun terpaksa ikut-ikut menjadi intel swasta menyelidiki harta mereka," ujar Melly, pengacara Eddy Wijaya. Menggugat pelaku kejahatan seperti dilakukan Eddy, memang belum pernah terjadi sebelumnya. "Mungkin karena selama ini banyak orang awam yang tidak tahu, bahwa garong juga bisa dituntut ganti rugi," ujar Melly.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus