Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Diperiksa 12 Jam oleh Kejaksaan Agung

Nama eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution disebut oleh Basuki Tjahaja Purnama sebagai orang yang harus diperiksa Kejaksaan.

22 Maret 2025 | 09.37 WIB

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution setelah diperiksa di gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, 21 Maret 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution setelah diperiksa di gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, 21 Maret 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution diperiksa selama 12 jam di gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jumat, 21 Maret 2025 terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina 2018-2023. “Ditanya mengenai tugas-tugas pokok,” ujar dia saat keluar dari pemeriksaan pukul 21.35 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keluar dari Gedung Kartika, Alfian langsung bergegas menghampiri mobil Innova hitam, tanpa berhenti. Ia hanya menunduk dan langsung masuk mobil. Sikap yang sama ditunjukkan saat ia datang pada Jumat pagi pukul 09.20 WIB. Ia menghindari sorot kamera wartawan dengan menggunakan masker putih dan langsung masuk ke gedung Kartika. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Di Pertamina, Alfian kini menjabat sebagai Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina. Sebelumnya ia menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023. Kejaksaan Agung sedang mengusut pengadaan impor minyak mentah dan BBM oleh Patra Niaga di periodenya.

Dirut Patra Niaga setelah Alfian, Riva Siahaan lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini bersama dengan 5 pejabat Sub Holding Pertamina lainnya. 3 tersangka lain dari pihak swasta.

Sebelum kejaksaan menjadwalkan pemeriksaan Alfian, mereka lebih dulu memeriksa Mantan Komisari Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Kamis, 13 Maret 2025. Saat itu Ahok menyebutkan nama Alfian agar diperiksa.

Kuasa hukum Alfian, Maydika Ramadani mengatakan, kliennya secara koperatif menghadiri panggilan jaksa untuk dimintai keterangan dan diminta menunjukkan sejumlah dokumen. “Kami koperatif, dimintakan dokumen yang berkaitan ya kami hadirkan, ditunjukkan,” ujar Maydika, Jumat, 21 Maret 2025.

Dalam kasus ini jaksa menemukan adanya kongkalikong antara Sub Holding Pertamina dan perusahaan swasta untuk menghindari tawar-menawar dalam memenuhi kebutuhan minyak mentah dan produk kilang dalam negeri. Akibat praktik ini negara harus mengeluarkan uang lebih tinggi untuk impor. Sementara pihak swasta mendulang untung lebih tinggi dengan melakukan ekspor. 

Modus tindak pidana lain yang ditemukan adalah, pembelian Ron 92 oleh Patara Niaga, namun yang datang justru Ron 90 atau di bawahnya. Terkait ini Alfian mengaku tidak ditanya soal itu. “Nggak ada,” ujar dia.

Jaksa mengatakan, minyak mentah dan BBM yang diimpor tersebut ditampung dan diblending di PT Orbit Terminal Merak. Proses blending di perusahaan swasta ini disebut jaksa menyalahi aturan, harusnya blending dilakukan di PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI), perusahaan milik negara. 

Selain itu ditemukan adanya markup dalam kontrak angkut pengadaan minyak mentah dan BBM tersebut. Jaksa mengatakan ada mark up sebesar 13-15 persen dalan kontrak. Perusahaan pengangkut itu adalah PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim. Saham dari ketiga perusahaan masih terhubung dengan Kerry Adrianto.

Kerry telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia merupakan anak dari bos minyak Mohammad Riza Chalid. Jaksa juga tengah mengusut ada tidaknya keterlibatan Riza dalam kasus yang menyeret putranya.

Sampai hari ini kejaksaan belum membeberkan, perusahaan mana yang memasok minyak mentah dan BBM yang diangkut oleh Kerry. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar juga enggan bicara soal itu. “Tanya Kapuspenkum ya,” ujar dia saat dimintai konfirmasi siapa menyuplai minyak mentah dan BBM yang diangkut oleh perusahaan Kerry, Jumat, 21 Maret 2025.

Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus