Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Alfian Nasution Keluar dari Gedung Kejagung usai Diperiksa 12 Jam, Kuasa Hukum: Klien Kami Kooperatif

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution keluar dari Gedung Kejaksaan Agung usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam.

22 Maret 2025 | 09.52 WIB

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution setelah diperiksa di gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, 21 Maret 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution setelah diperiksa di gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, 21 Maret 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Alfian Nasution menyataan kliennya kooperatif terkait pemeriksaannya sebagai saksi di kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina periode 2018-2023. “Kami kooperatif, dimintakan dokumen yang berkaitan ya kami hadirkan, ditunjukkan,” ujar Maydika Ramadani, kuasa hukum Alfian saat ditemui di sela rehat pemeriksaan kliennya, Jumat, 21 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Alfian diperiksa sebagai saksi dalam konteks jabatannya sebagai Direktur Utama Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023. Kejaksaan saat ini sedang menyidik dugaan tindak pidana pengadaan impor minyak mentah dan BBM  yang dilakukan Pertamina Patra Niaga dan PT International Shipping. Menurut Maydika dan tim kuasa hukum, mereka tidak ikut mendampingi dalam proses pemerikasaan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Alfian Nasution diperiksa selama 12 jam di gedung Kartika Kejaksaan Agung. "Ditanya mengenai tugas-tugas pokok,” ujar dia saat keluar dari pemeriksaan pukul 21.35 WIB.

Keluar dari Gedung Kartika, Alfian langsung bergegas menghampiri mobil Innova hitam, tanpa berhenti. Ia hanya menunduk dan langsung masuk mobil. Sikap yang sama ditunjukkan saat ia datang pada Jumat pagi pukul 09.20 WIB. Ia menghindari sorot kamera wartawan dengan menggunakan masker putih dan langsung masuk ke gedung Kartika. 

Dirut Patra Niaga setelah Alfian, Riva Siahaan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa bersama 5 pejabat Sub Holding Pertamina lainnya. Tersangka lain di kasus ini dari pihak swasta. Alfian diperiksa di gedung Kartika Kejagung sejak pukul 09.20 WIB. 

Datang memakai kemeja biru laut dan masker putih, Alfian  memilih bungkam. Ia datang dengan menenteng tas hitam. Menurut Maydika, tas itu berisi dokumen terkait kasus ini. 

Saat datang ia menghindari sorot kamera dengan selalu membelakangi kamera wartawan. Nama Alfian sebelumnya disebut oleh Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sata diperiksa sebagai saksi di kasus yang sama.

Basuki diperiksa pada Kamis, 13 Maret 2025. Saat selesai diperiksa Ahok menyebut nama Alfian. “Kalau Pak Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga) kena, seharusnya mantan dirut lainnya dipanggil,” ujar Ahok di gedung kejaksaan, Kamis, 13 Maret 2025. 

Dalam kasus ini jaksa menemukan adanya kongkalikong antara Sub Holding Pertamina dan perusahaan swasta untuk menghindari tawar-menawar dalam memenuhi kebutuhan minyak mentah dan produk kilang dalam negeri. Akibat praktik ini negara harus mengeluarkan uang lebih tinggi untuk impor. Sementara pihak swasta mendulang untung lebih tinggi dengan melakukan ekspor. 

Modus tindak pidana lain yang ditemukan adalah, pembelian Ron 92 oleh Patara Niaga, namun yang datang justru Ron 90 atau di bawahnya. BBM tersebut kemudian ditampung dan diblending di PT Orbit Terminal Merak. Menurut jaksa, proses blending di perusahaan swasta ini menyalahi aturan, harusnya blending dilakukan di PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI), perusahaan milik negara. 

Selain itu ditemukan adanya markup dalam kontrak angkut pengadaan minyak mentah dan BBM tersebut. Jaksa mengatakan ada mark up sebesar 13-15 persen dalan kontrak. Perusahaan pengangkut itu adalah PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim. Saham dari ketiga perusahaan masih terhubung dengan Kerry Adrianto.

Kerry telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia merupakan anak dari bos minyak Mohammad Riza Chalid. Jaksa juga tengah mengusut ada tidaknya keterlibatan Riza dalam kasus yang menyeret putranya.

Sampai hari ini kejaksaan belum membeberkan, perusahaan mana yang memasok minyak mentah dan BBM yang diangkut oleh Kerry. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar juga enggan bicara soal itu. “Tanya Kapuspenkum ya,” ujar dia saat dimintai konfirmasi siapa menyuplai minyak mentah dan BBM yang diangkut oleh perusahaan Kerry, Jumat, 21 Maret 2025.

Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus