Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kejagung Periksa Alfian Nasution yang Disebut-sebut Ahok, Apa Hasilnya?

Mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution diperiksa Kejaksaan Agung selama 12 jam terkait kasus dugaan korupsi tata niaga minyak

21 Maret 2025 | 23.50 WIB

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution (kanan) setelah diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina periode 2018-2023 di gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, 21 Maret 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution (kanan) setelah diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina periode 2018-2023 di gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, 21 Maret 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution diperiksa penyidik Kejaksaan Agung selama 12 jam terkait kasus dugaan korupsi tata niaga minyak mentah pada kurun 2018-2023 di anak usaha Pertamina itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta itu, Alfian mengaku ditanyai penyidik soal tugas pokok saat menjabat sebagai direktur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Terkait tugas-tugas pokok," kata Alfian di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025.

Mengenai substansi pertanyaan, Alfian meminta awak media untuk menanyakan hal tersebut kepada penyidik. "Tanya penyidik saja deh," ujarnya.

Alfian sebelumnya disebut oleh Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 13 Maret 2025. Ia mengatakan bahwa Kejaksaan Agung seharusnya memanggil Alfian Nasution untuk diperiksa sebagai saksi, karena ketika dugaan korupsi terjadi, dia yang menjadi direktur utama Pertamina Patra Niaga.

"Kalau Pak Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga) kena, seharusnya mantan dirut lainnya dipanggil. Mungkin,” ujar Ahok di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, dikutip dari Antara.

Riva yang menjadi tersangka dan kini ditahan,  menjadi direktur utama Pertamina Patra Niaga setelah diputuskan rapat umum pemegang saham pada 14 Juli 2023. sementara menurut Kejagung korupsi terjadi pada 2018-2023.

Ketika awak media bertanya apakah Alfian diperiksa terkait blending bahan bakar minyak (BBM) RON 88 dengan RON 92 yang ada dalam kasus ini, ia membantah. "Enggak ada," katanya.

Lalu, saat awak media menanyakan data apa saja yang dibawa, Alfian hanya diam dan bergegas masuk ke mobil.

Alfian datang di Gedung Kartika Kejagung pada pukul 09.19 WIB dan keluar dari gedung tersebut pada pukul 21.35 WIB.

Ketika keluar, Alfian yang menutupi wajahnya dengan masker itu hanya menjawab pertanyaan awak media dengan singkat dan tampak dijemput mobil Innova warna hitam.

Meskipun yang disidik 2018–2023, tersangka utama kasus dugaan korupsi ini adalah pejabat yang menduduki posisinya pada 2022-2023.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka, yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Tersangka lainnya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kejaksaan Agung telah menggeledah rumah taipan minyak, M Riza Chalid, yang juga ayah Muhammad Kerry. Alasan penggeledahan karena rumah tersebut untuk aktivitas kantor Kerry. Sejauh ini belum ada tanda-tanda Kejaksaan akan memeriksa Riza Chalid.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus