Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Eks Ketua Pengadilan Negeri atau PN Surabaya Rudi Suparmono disebut-sebut meminta jatah dalam perkara pembunuhan yang menjerat Gregorius Ronald Tannur. Rudi diduga berperan menunjuk majelis hakim dalam perkara tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini diungkapkan Erintuah Damanik, terdakwa perkara suap dan gratifikasi pengurusan perkara Ronald Tannur. Dalam persidangan kali ini, ketua majelis hakim yang mengadili perkara Ronald di PN Surabaya itu duduk sebagai saksi. Sedangkan di kursi terdakwa duduk Lisa Rachmat (pengacara Ronald Tannur), Zarof Ricar (eks pejabat Mahkamah Agung), dan Meirizka Widjaja (Ibu Ronald Tannur). Erintuah juga terseret.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan ihwal pertemuan Erintuah dan Lisa di gerai Dunkin' Donuts Bandara Ahmad Yani, Semarang. Erintuah mengatakan, persamuhan itu terjadi kalau tidak salah pada 1 Juni 2024.
"Dia telepon saya 'Pak, boleh ketemu?'. Saya bilang 'oke'," kata Erintuah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 3 Maret 2025.
Saat Lisa Rachmat menelepon, majelis hakim telah selesai bermusyawarah mengenai putusan Ronald Tannur. Erintuah serta dua anggotanya Mangapul dan Heru Hanindyo—yang juga terseret perkara ini—menilai tidak ada bukti yang menyatakan Ronald bersalah.
"Setelah ketemu di gerai Dunkin Donuts, dia bertanya sama saya 'bebas ya, Pak?'," lanjut Erintuah. "Saya bilang 'ya sesuai musyawarah bebas'."
Setelah itu, Lisa menyodorkan amplop kepada Erintuah. "Yang kemudian saya tahu isinya 140 ribu dolar Singapura (S$)," lanjutnya.
Erintuah menuturkan, uang itu dikemas dalam sebuah amplop. Isinya adalah pecahan S$ 1.000 sebanyak S$ 140 ribu.
"Setelah saya terima, saya bilang 'oke, nanti saya sampaikan ke majelis'," ujar Erintuah.
Jaksa bertanya, "kemudian uang S$ 140 ribu tadi tindak lanjutnya saudara kemanakan?"
"Dua minggu kemudian, saya serahkan itu di ruang Pak Mangapul," lanjut Erintuah.
Pada saat itu, hadir Mangapul dan Heru Hanindyo. Akhirnya, uang itu pun dibagi-bagi.
"Yang membagi Mangapul," ucap Erintuah.
Sebelum dibagi, uang itu dikurangi sebanyak S$ 30 ribu. Sebanyak S$ 20 ribu untuk eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono, serta S$ 10 ribu untuk panitera pengganti bernama Siswanto.
Sisa S$ 110 ribu dibagi untuk mejelis hakim. Erintuah mendapatkan S$ 38 ribu, sedangkan Mangapul dan Heru masing-masing mendapatkan S$ 36 ribu.
"Tadi saksi sampaikan ada penyisihan 20 ribu dolar Singapura untuk saudara Rudi?" tanya JPU. Erintuah pun mengiyakan.
Jaksa kembali mencecar "artinya apa ini?"
"Karena waktu beliau ketemu saya tanggal 5 Maret 2024, dia bilang 'lae, saya tunjuk ketua majelis, anggotanya Mangapul dan Heru atas permintaan Lisa. Jangan lupakan saya'," ujar Erintuah. "Itu disampaikan Pak Ketua tiga kali."
Erintuah menyebut, Rudi juga menyebut hal senada saat dilantik menjadi Ketua PN Jakarta Pusat. Kali ketiga Rudi mengungkapkannya adalah dalam acara pernikahan anak Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi. Sehingga, saat uang S$ 140 ribu itu dibagi, mereka menyisihkan untuk Rudi Suparmono.
"Tapi uang itu belum saya serahkan sampai perkara ini diajukan persidangan," kata Erintuah. "Tidak saya serahkan karena waktu itu langsung viral."