Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang terhadap 15 terdakwa perkara dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) pada Senin, 21 Oktober 2024. Mantan Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) Rutan KPK, Syarifudin, yang menjadi saksi dalam sidang itu mengaku ikut menikmati aliran uang pungli sebesar Rp 90 juta selama bertugas dari tahun 2019 hingga 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengakuan Syarifudin itu bermula dari pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal apakah dia sempat menerima uang pungli dari para terdakwa. Syarifudin kemudian menjawab ikut merasakan uang itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Setiap kali terima, itu berapa nominalnya?” tanya jaksa lagi.
“Kalau rata-rata sih 1 juta. Tapi ada yang pernah itu cuma 1 juta per tempat tahanan (Rutan),” jawab Syarifudin.
Jaksa kemudian mencecar Syarifudin soal asal usul uang yang diberikan oleh Komandan Regu (Danru) Petugas Keamanan Rutan KPK itu. “Uang itu sumbernya dari mana? Saksi dikasih tahu tidak,” tanya jaksa.
Syarifudin kemudian menjawab, “Setahu saya sih dari tahanan.”
Pria berusia 40 tahun itu mengaku menerima uang pungli total sebesar Rp 90 juta selama dia bertugas sebagai Pamdal KPK sepanjang periode 2019-2023. Uang itu, menurut dia, berasal dari 3 Rutan KPK, yakni Rutan Merah Putih, Rutan C1 dan Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Selain uang rutin, JPU, juga sempat bertanya soal keterangan Syarifudin yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya. Jaksa menanyakan keterangan Syarifudin soal biaya yang harus dibayar oleh pengunjung untuk memasukkan makanan ke dalam rutan.
"Kalau yang terkait untuk memasukkan makanan berapa besarannya?" tanya jaksa.
"Besarnya Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta di luar uang rutin. Kalau itu sifatnya ya dibagi ke petugas jaga yang ada," jawab Syarifudin.
Sebelumnya, KPK menyeret 15 petugas rutannya ke pengadilan karena praktek pungli. Jaksa KPK mendakwa mereka dengan berkas perkara yang berbeda.D Delapan terdakwa yakni Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Achmad Fauzi, Agung Nugroho, dan Ari Rahman Hakim teregister dengan nomor perkara 69/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst. Sedangkan berkas perkara tujuh terdakwa lain yakni Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah teregister dengan nomor 68/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.
Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyatakan kelima petugas Rutan KPK itu menerima uang pungli sebesar Rp 6.387.150.000 atau Rp 6,3 miliar selama empat tahun, mulai Mei 2019 hingga Mei 2023. Selain 15 terdakwa itu, KPK juga sempat memecat sejumlah petugas rutan lainnya karena dianggap melakukan pelanggaran kode etik.