Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Eks Penyidik Nilai Pernyataan Johanis Tanak Hapus OTT Berbahaya: KPK Bisa Pincang

Yudi memandang OTT tidak mungkin dihapuskan karena salah satu cara efektif menangkap koruptor dengan adanya barang bukti berupa uang atau barang

20 November 2024 | 15.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menganggap pernyataan Calon Pimpinan KPK Johanis Tanak yang ingin menghilangkan OTT bagian dari strategi Tanak ingin mengambil hati DPR. “Pernyataan ini berbahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi, koruptor akan tertawa,” katanya dalam keterangan tertulis pada Rabu, 20 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Calon pimpinan KPK, Johanis Tanak, ingin operasi tangkap tangan (OTT) ditiadakan jika dirinya terpilih sebagai Ketua KPK. Hal itu disampaikannya saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan capim KPK dengan Komisi III DPR pada Selasa, 19 November 2024,

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Awalnya dia mendapat pertanyaan dari anggota Komisi III DPR dari fraksi NasDem, Rudianto Lallo. Legislator Senayan ini menanyakan pandangan Tanak terkait relevansi OTT dalam penindakan perkara korupsi.

Yudi memandang, OTT tidak mungkin dihapuskan karena itu salah satu cara efektif menangkap basah para koruptor yang melakukan transaksi suap dengan adanya barang bukti berupa uang atau barang pada saat OTT. Menangkap koruptor itu menggunakan 2 cara kata Yudi, yaitu penyelidikan terhadap kasus yang sudah terjadi dan kasus ketika tertangkap tangan. “Kalo satu (OTT) hilang maka KPK akan pincang,” tuturnya.

Menurut mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini, dasar hukum OTT jelas dan diatur dalam kewenangan KPK serta sesuai KUHAP. Sejak KPK dilemahkanpun sampai saat ini, OTT tetap ada walau jumlahnya tidak banyak, tetapi membuktikan bahwa OTT masih diperlukan dalam memberantas korupsi.

Sah saja Tanak melakukan itu karena memang Komisi III yang akan memilih lima orang yang meraih suara terbanyak akan menjadi pimpinan KPK. Namun bagi Yudi, OTT adalah salah satu instrumen penegakan hukum tegas dan keras yang patut dipertahankan. “DPR pahamlah strategi itu,” ucapnya.

Komisi III DPR rampung melakukan tes uji kepatutan dan kelayakan terhadap sepuluh Capim KPK. Tes itu dilakukan sejak Senin hingga Selasa, 18-19 November 2024. Wakil Ketua Komisi III DPR, Moch Rano Alfath mengatakan bahwa pemilihan dan penetapan lima Capim KPK yang terpilih dilakukan pada Kamis, 21 November 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus