Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Sekretaris Utama (Sestama) Badan SAR Nasional atau Basarnas Max Ruland Boseke lima tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan truk pengangkut dan rescue carrier vehicle. Selain itu, Max juga dijatuhkan denda sebesar Rp 500 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hakim menyatakan, Max Ruland Boseke telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama, sebagaimana dakwaan alternatif pertama. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Max Ruland Boseke oleh karenanya dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 9 bulan," kata hakim Teguh Santoso di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 24 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar sebagai pidana tambahan. Namun bila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Hakim Teguh juga membacakan tiga hal yang memberatkan vonis Max. Pertama, dia sebagai Sestama Basarnas tidak akuntabel dalam menjalankan tugas. Kemudian, Max menikmati hasil yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
"Terdakwa sebagai kuasa pengguna anggaran tidak efisien dan tidak bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran negara," ujar hakim.
Kemudian, Teguh membacakan tiga hal yang meringankan vonis Max. Misalnya karena belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan dan tidak mempersulit jalannya persidangan. Terakhir, karena terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga.
Dalam kasus ini, Max Ruland Boseke didakwa merugikan negara hingga miliaran rupiah. Hal ini terungkap dalam sidang dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan truk di Basarnas.
Selain Max Ruland, terdakwa lainnya adalah Anjar Sulistiyono selaku Kepala Sub Direktorat Pengawakan & Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas dan pejabat pembuat komitmen dan William Widarta selaku Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trijaya Abadi Prima.
Jaksa penuntut umum, Richard Marpaung, mengatakan Max bersama-sama dengan William Widarta dan Anjar Sulistiyono pada Maret 2013 sampai 2014 telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga memperkaya Max sebesar Rp 2,5 miliar, serta William sebesar Rp 17.944.580.000 atau Rp 17,9 miliar.
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 20.444.580.000 (Rp 20,4 miliar)," ujar Richard di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 14 November 2024.
Angka kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 20,4 miliar itu dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit tersebut dilakukan pada 26 Februari 2024.
Jaksa mengatakan Max Ruland dan Anjar Sulistiyono mengatur William Widarta sebagai pemenang lelang proyek Pengadaan Truk Pengangkut Personel dan Rescue Carrier Vehicle tahun anggaran 2014 pada Basarnas.
Harga penawaran proyek itu di-mark-up atau dilebihkan sebesar 15 persen. Rinciannya, 10 persen untuk dana komando dan 5 persen untuk keuntungan perusahaan.
Jaksa menuturkan pencairan untuk Pengadaan Truk Angkut Personel 4 WD sebesar Rp 42.558.895.000 atau Rp 42,5 miliar. Namun, kenyataanya yang digunakan hanya Rp 32.503.515.000 atau Rp 32,5 miliar. "Sehingga terdapat selisih sebesar Rp 10.055.380.000 (Rp 10 miliar)," ujar Richard.
Selain itu, selisih sebesar Rp 33.160.112.500 atau Rp 33,1 miliar juga ditemukan pada pekerjaan Pengadaan Rescue Carrier Vehicle. Total pencairan untuk pengadaan itu sebesar Rp 43.549.312.500 atau Rp 43,5 miliar, tapi yang digunakan hanya Rp 33.160.112.500 atau Rp 33,1 miliar.
"Sehingga terdapat selisih sebesar Rp 10.389.200.000 (Rp 10,3 miliar)," kata Richard.
Max Ruland dan dua terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Kasus Korupsi Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 2,5 M