Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Eksekusi, 22 Tahun Kemudian

Perkara sengketa tanah antara kakek Aslah dan ahli waris Arsad (sebidang tanah di blok belimbing dan sumurturi, Serang) setelah tertunda 22 th akhirnya di eksekusi. (hk)

28 November 1981 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

RATUSAN petugas, terdiri dari polisi, tentara, hansip, mengepung bangunan besar di sebidang tanah di Blok Belimbing dan Sumurturi, Begitu perintah uru Sita Pengadilan Negeri Serang (Jawa Barat) turun, siang 17 November lalu, sebuah buldoer mulai menggusur sederetan kios dan rumah tinggal. Dltonton sekitar seribu penduduk kedua kampung itu, sebelumnya petugas telah menyeret satu-persatu para penghuni yang dianggap bandel, tak mau mematuhi perintah pengadilan. Seorang kakek, bersama tiga istri dan 26 cucunya, digusur ke luar dari rumahnya secara paksa. Dengan demikian, berakhirlah sebuah perkara panjang, yang berusia sekitar 22 tahun! Kakek Aslah memang pihak yang kalah. Yang menang ialah ahli waris Haji Arsad yang mulai menggugat haknya sejak 1959. Semula, begitu cerita yang ruwet itu mulai, Haji Arsad membeli sebidang tanah dari seseorang (1952). Namun, tanpa sepengetahuannya, anak bekas pemilik tanah, Iskak, menjual tanah yang sudah bukan miliknya kepada Haji Aslah. Tim bullah sengketa. Belum lagi perkara putus, Arsac terbunuh, ketika tiba-tiba rumahnya diserbu perampok. Perkara jadi gugur. Namun anak mendiang, Mukmin (kini berusia 52 tahun), melanjutkan gugatan orang tuanya. Sementara di aras tanah yang dipersengketakan telah dibangun beberapa rumah dan sampai saat terakhir berkembang menjadi kios-kios serta sejumlah kamar sewaan. Kedua pihak sama-sama menggunakan upaya hukum. Putusan pengadilan pertama jatuh, 1970, memenangkan Aslah. Ahli waris Arsad, Mukmin, naik banding dan Pengadilan Tinggi di Bandung memenangkannya--seraya memerintahkan Haji Aslah dan penghuni lainnya mengosongkan rumah mereka. Keputusan tersebut dikuatkan keputusan kasasi Mahkamah Agung (1975). Meski keputusan telah mempunyai kekuatan hukum pasti, begitulah kenyataannya, perkara masih terus berjalan berliku-liku. Aslah masih terus mencoba menggunakan segala upaya hukum. Sekali wakru permohonan peninjauan kembali perkaranya diterima Pengadilan Tinggi yang pernah mengalahkannya. Namun Mahkamah Agung tetap menganggapnya di pihak yang kalah. Sampai-sampal untuk mempertahankan tanah sengketa tersebut, Aslah pernah dihukum 4 bulan penjara. Ia dipersalahkan memalsukan surat perintahMahkamah Agun' untuk menunda eksekusi. Menurut keterangan Aslah, seperti dinyatakannya kepada hakim ketika itu, yang memalsukan surat Mahkamah Agung sebenarnya seseorang yang mengaku wartawan dari Jakarta. Eksekusi tertunda terus--disela berbagai ikhtiar Asiah memenangkan perkara. Adalah Mukmin, berbekal keputusan pengadila, keluar-masuk pintu berbagai instansil Mulai menghadap para Hakim Agung, pejabat Departemen Kehakiman, Dalam Negeri sampai ke DPR. Sia-sia. Sampai kemudian keluhannya ditampung Kopkamtib. Operasi Tertib Pusat (Opstibpus) menurunkan seorarg perwira ke Serang. Menurut Mukmin, langkah pertama opstib ialah membuka jalan damai, melalui perundingan di pengadilan. "Eksekusi damai," katanya, sulit dicapai. Soalnya, menurut Mukmin lagi, Aslah mau tetap tinggal di tempat, tapi tak mau membayar kepadanya Rp 10 ribu untuk setiap meter persegi tanah yang dipersengketakan. Aslah hanya berani membayar Rp 625/mÿFD. Paling tinggi ia hanya mau membayar Rp 2.500/mÿFD -- itu pun dengan cara mengangsur selama setahun. Mukmin, merasa di atas angin, menolak penawaran lawannya. Ia tetap menuntut eksekusi sebagaimana mestinya: Aslah dan penghuni lainnya harus angkat kaki dari Blok Belimbing dan Sumurturi. Ketua Pengadilan Negeri Serang, B.E. D. Siregar, sependapat dengan Mukmin. Keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukurn tetap, katanya, "tidak bisa diganggugugat siapa pun meskipun ia mempunyai andalan dari pusat." Siregar tak menyebut siapa "andalan dari pusat" yang menghambat eksekusi. Namun, katanya lagi, eksekusi yang sedianya berlangsung sekitar empat tahun lalu itu dijegal "kekuatan" dari luar pengadilan. Pelaksanaan putusan pengadilan lancar. Pengacara Mangaranap Tambunan, yang mendampingi Aslah, masih mencoba membujuk agar pengadilan menunda eksekusi -- sehari pun jadi. Tapi pengadilan tak mau mundur. Ratalah sudah sengketa tanah yang panjang tersebut. Aslah, purnawirawan polisi, kehilangan rumahnya. Lenyap pula penghasilannya dari 18 kios dan 24 kamar sewaannya. Adilkah putusan pengadilan? "Maaf, saya tak mau diganggu," begitu jawab Aslah kepada TEMPO. Mudjono SH, kini Ketua Mahkamah Agung, mengakui kasus terang itu sebagai salah satu tunggakan perkara yang belum sempat ia selesaikan. Ketika masih menjadi Menteri Kehakiman ia memang bertekad menyelesakan tunggakan-tunggakan perkara yang cukup banyak waktu itu. Kasus Serang itu tertunda sampai sekian lama, menurut Mudjono, karena Ketua Pengadilan Negeri Serang waktu itu "terlalu lemah". Sehingga, katanya, ia sampai mengirim surat kepada Kopkamtib agar turut menyelesaikan. Ditambah dengan sikap Ketua Pengadilan Negeri Serang yang baru, yang dinilai Mudjono cukup tegas, maka eksekusi pun berlangsung. Dari sekitar 9.000 tunggakan perkara yang harus dirampungkan Mudjono ketika masih menjadi Menteri Kehakiman, sampai sekarang diakuinya belum seluruhnya selesai. Sebab, tambahnya, "dengan bantuan Operasi Kikis, 9.000 perkara itu baru selesai dalam waktu 7 tahun." Ia tak menyebut berapa banyak yang telah diselesaikan sebelum ia diangkat menjadi Ketua Mahkamah Agung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus