Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

EKSKLUSIF: Iptu Rudiana Sebut Sempat Batasi Baca Berita Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

Berita tentang pembunuhan Vina dan Eky belakangan semakin liar. Rudiana tidak bisa berbuat apa-apa menyikapi pemberitaan itu.

4 Agustus 2024 | 06.53 WIB

Iptu Rudiana ayah dari korban Eky (kiri) saat memberikan keterangan pers, di Cirebon, Jawa Barat, Selasa (30/7/2024). ANTARA/Fathnur Rohman.
Perbesar
Iptu Rudiana ayah dari korban Eky (kiri) saat memberikan keterangan pers, di Cirebon, Jawa Barat, Selasa (30/7/2024). ANTARA/Fathnur Rohman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kematian Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky di Cirebon, Jawa Barat, menjadi buah bibir masyarakat setelah film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari resmi tayang di bioskop sejak 8 Mei 2024. Bahkan pemberitaan tentang pembunuhan Vina dan Eky itu belakangan semakin liar. Faktor inilah yang membuat Inspektur Satu Polisi Rudiana, ayah Eky, sempat membatasi diri untuk membaca pemberitaan. "Paling baca berita soal hiburan. Saya juga kurangin nonton Tiktok," kata Rudiana kepada Tempo saat ditemui di restauran Hotel Tryas Cirebon, pada Rabu, 31 Juli 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebagai seorang ayah yang kehilangan anak, Rudiana merasa sedih dengan kasus pembunuhan putranya. Namun dia tidak bisa berbuat apa-apa untuk menyikapi berbagai tuduhan yang dilontarkan kepada dirinya. Ia hanya bisa bersabar sambil berdoa agar selalu diberi kekuatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada 27 Agustus 2016. Awalnya dua sejoli itu diduga tewas akibat kecelakaan. Namun Rudiana curiga karena luka-luka di tubuh Eky lebih menunjukan tanda-tanda penganiayaan dibandingkan kecelakaan.

Berangkat dari kecurigaan itu, Rudiana menyelidiki sendiri penyebab kematian putranya. Penyelidikan inilah yang kemudian mengantar Rudiana kepada delapan orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan. Orang-orang itu diseret e pengadilan dan berujung vonis penjara seumur hidup. Hanya satu pelaku bernama Saka Tatal yang mendapat hukuman 8 tahun penjara karena usianya saat itu masih 15 tahun sehingga dikategorikan sebagai anak. 

Delapan tahun kemudian, setelah kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali mencuat, banyak ahli hukum menilai penyelidikan yang dilakukan Rudiana telah menyalahi prosedur. Sehingga muncul dugaan, delapan orang yang telah berstatus terpidana tersebut tidak bersalah. Pemberitaan samacam inilah yang membuat Kapolsek Kapetakan itu semakin terpojok.

Saat ini Rudiana mendapat pendampingan hukum dari Perimpunan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (Perhakhi). Rudiana mengaku memilih Perhakhi karena menawarkan bantuan secara sukarela. "Mengingat keadaan saya terbatas, dan mereka mau bantu, jadi saya ambil," ucapnya menjelaskan awal mula mempercayakan Perhakhi menjadi tim kuasa hukumnya. 

Rudiana juga menepis berbagai kabar hoaks yang beredar mengenai anaknya, salah satunya informasi Eky masih hidup. Ia tidak mengetahui awal mula kabar berita itu, namun Rudiana menilai kabar tersebut sangat kejam. "Jadi kalau ada yang bilang itu bukan Eky, sangat sakit buat saya. Padahal itu anak saya," tuturnya. 

Suseno

Suseno

Lulus dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia pada 1998. Bergabung dengan Tempo sejak 2001. Saat ini menempati posisi redaktur di desk Hukum dan Kriminal. Aktif juga di Tempowitness sebagai editor dan trainer.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus