Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Ekstradisi Paulus Tannos, Singapura Minta Dokumen Tambahan

Otoritas Singapura akan menggelar sidang mengenai ekstradisi buron kasus korupsi proyek e-KTP Paulus Tannos pada Juni 2025

16 April 2025 | 08.50 WIB

Tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, Tjin Tian Po alias Paulus Tannos. Tempo/Setri Yasra
Perbesar
Tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, Tjin Tian Po alias Paulus Tannos. Tempo/Setri Yasra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan ada permintaan dokumen tambahan oleh Otoritas Singapura untuk proses ekstradisi tersangka pengadaan korupsi e-KTP, Tjin Tian Po alias Paulus Tannos. "Affidavit tambahan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui pesan singkat, Selasa malam, 15 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dilansir dari situs resmi Universitas Atmajaya, affidavit merupakan suatu kesaksian tertulis yang diberikan oleh seorang saksi dan disumpahkan dihadapan pejabat yang berwenang. Affidavit adalah produk hukum dari negara common law, salah satunya Singapura.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo menyebut sidang mengenai ekstradisi buron kasus korupsi proyek KTP elektronik Paulus Tannos di Singapura direncanakan digelar pada Juni 2025. “Diprediksi sidangnya itu bulan Juni,” ucap Widodo dilansir dari ANTARA, Rabu, 16 April 2025.

Ia menjelaskan sidang pendahuluan (committal hearing) mengenai kelayakan ekstradisi Paulus Tannos akan berlangsung pada tanggal 23 hingga 25 Juni nanti. “Kami berharap, kalau dari pihak mereka tidak ada perlawanan dan bisa menerima, segera. Langsung penetapan (ekstradisi) cepat,” tuturnya.

Menurut Dirjen AHU, Pemerintah Indonesia tidak bisa campur tangan karena kelayakan ekstradisi sudah menyangkut yurisdiksi hukum nasional Singapura. “Kita hanya menunggu hasil putusannya,” kata Widodo.

Ia pun tidak mengetahui jarak waktu antara putusan dan eksekusi ekstradisi. Namun begitu, Widodo meyakini Pemerintah Singapura akan membantu proses ekstradisi tersebut karena mengingat perjanjian bantuan hukum timbal balik (MLA) yang dijalin dengan Indonesia. “Pemerintah Singapura akan terus berupaya untuk membantu Pemerintah Indonesia karena adanya perjanjian,” kata dia.

Di sisi lain, dia menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Indonesia sedang melengkapi dokumen tambahan yang dimintakan Kamar Jaksa Agung (AGC) Singapura. Dokumen tersebut terkait dengan bukti-bukti yang berhubungan dengan perkara Paulus Tannos di Indonesia.“Semua dokumen sudah masuk, sudah lengkap, tapi kan ada beberapa hal yang perlu mungkin penekanan dari beberapa alat bukti, ya, terkait dengan affidavit-nya dan lain sebagainya,” kata Widodo.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus