Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Empat general manager PT Kilang Minyak Pertamina Internasional diperiksa Kejaksaan Agung. Pemeriksaan itu terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, selain empat general manjer, pihaknya juga memanggil lima pejabat lain di perusahaan pelat merah tersebut, sehingga total ada sembilan pejabat yang diperiksa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Adapun sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero)," kata Harli dalam keterangan resminya, Selasa, 11 Maret 2025.
Adapun sembilan pejabat yang diperiksa di antaranya WSW selaku General Manager Refinery Unit (RU) IV Cilacap, ABN selaku General Manager RU V Balikpapan, YTW selaku General Manager RU VI Balongan, dan IK selaku General Manager RU II Dumai PT Kilang Pertamina Internasional.
Selanjutnya, PS selaku Manager Performance and Governance/Manager Port Marine Regulation PT Kilang Pertamina Internasional; VFW selaku Manager FSO Fuel Sales pada Direktorat Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga; VY selaku Sr Expert Trader pada Direktorat Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021 hingga 2023; MRN selaku Manager Performance & Governance PT Kilang Pertamina Internasional; dan MS selaku Manager Fuel Terminal Tg. Gerem.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.
Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung sedang menyidik dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka, enam di antaranya merupakan pejabat anak perusahaan Pertamina. Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS); Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF); Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin (SDS).
Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono (AP); Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK); dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC).
Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pilihan Editor: Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Periksa Empat Pejabat Pertamina