Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Empat Kurir Pembawa Ratusan Kilogram Narkoba Tertangkap di Cipulir dan Bogor

Petugas telah mengantongi identitas pelaku utama pengiriman narkoba jenis sabu 131 kg, yakni Santi alias Selvi yang masuk DPO.

3 Agustus 2020 | 15.28 WIB

Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana berbincang dengan dua tersangka kasus sabu, AP dan HG usai konferenesi pers terkait penyelundupan narkoba sebanyak 160 kilogram ganja dan 131 kilogram sabu yang digagalkan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Selatan, di Polres Jakarta Selatan, Senin, 3 Agustus 2020. TEMPO/Ihsan Reliubun.
Perbesar
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana berbincang dengan dua tersangka kasus sabu, AP dan HG usai konferenesi pers terkait penyelundupan narkoba sebanyak 160 kilogram ganja dan 131 kilogram sabu yang digagalkan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Selatan, di Polres Jakarta Selatan, Senin, 3 Agustus 2020. TEMPO/Ihsan Reliubun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap empat orang diduga kurir narkoba jaringan Sumatera-Jawa. Barang bukti yang disita polisi adalah psikotropika dan obat terlarang (narkoba) jenis ganja serta sabu dalam jumlah ratusan kilogram.

"Jadi ada dua kasus yaitu penangkapan kurir ganja dengan barang bukti 160 kg dan sabu 131 kg," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dalam ekspos kasus di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Senin 3 Agustus 2020.

Empat kurir narkoba itu ditangkap berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan jajarannya di lapangan. Dua di antara 4 kurir narkoba itu adalah AP alias B dan HG alias B, yang membawa sabu seberat 131 kilogram dan ditangkap di wilayah Cipulir, Jakarta Selatan pada Kamis 30 Juli lalu.

Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan memajang barang bukti penyelundupan narkoba jenis ganja sebanyak 160 kilogram dan 131 kilogram sabu di Polres Jakarta Selatan, Senin, 3 Agustus 2020. TEMPO/Ihsan Reliubun.


Dua kurir narkoba lain adalah HS dan NK, yang membawa ganja 160 kg. Dua kurir ini ditangkap di wilayah Kota Bogor pada 17 Juli 2020.


Dari pengungkapan kasus ganja, petugas melakukan dua kali penangkapan. Pada penangkapan pertama 14 Juli 2020, petugas menyita 70 kg ganja dari kediaman kedua pelaku HS dan NK di Bogor. Pada penggerebekan kedua, 17 Juli 2020,  di lokasi yang sama didapati 90 kg ganja serta 10 gram sabu.

Penangkapan dua kurir sabu dilakukan 30 Juli saat AP dan HG sedang menunggu orang yang akan mengambil kiriman paket sabu dalam truk di kawasan Cipulir, Jakarta Selatan. "Kedua kurir berada di TKP (tempat kejadian perkara) dan sedang menunggu seseorang yang diperintahkan untuk mengambil truk tersebut," kata Nana.

Menurut Nana, keempat pelaku menggunakan modus operandi yang sama yakni mengirim narkoba menggunakan jasa pengiriman barang atau kargo dan menggunakan kamuflase untuk menyembunyikan narkoba dari incaran petugas. 

Saat ini petugas masih memburu bandar, atau pemasok atau pelaku utama dari pengedaran narkoba jaringan Sumatera-Jawa tersebut. Petugas telah mengantongi identitas pelaku utama pengiriman 131 kg sabu yakni Santi alias Selvi yang masih masuk DPO (daftar pencarian orang) dan masih dalam pengejaran. "Tetapi untuk tersangka utama tetap kita kejar," kata Nana.
 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus