Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Eni Saragih Divonis 6 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap PLTU Riau-1

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Eni Saragih enam tahun penjara dalam kasus suap PLTU Riau-1.

1 Maret 2019 | 15.42 WIB

Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih bersiap mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019. Selain dituntut 8 tahun penjara, Eni juga dituntut dengan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 10,3 miliar dan 40 ribu dollar Singapura. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih bersiap mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019. Selain dituntut 8 tahun penjara, Eni juga dituntut dengan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 10,3 miliar dan 40 ribu dollar Singapura. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih dihukum 6 tahun penjara dalam kasus suap PLTU Riau-1. Hakim juga menghukum Eni membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Menyatakan, meyakini terdakwa Eni Maulani Saragih terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Yanto membaca amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 1 Maret 2019.

Selain pidana pokok, hakim mewajibkan Eni membayar uang pengganti sebanyak Rp 5,087 miliar dan Sin$ 40 ribu. Uang tersebut merupakan total suap dan gratifikasi yang diterima Eni dikurangi uang yang telah dia kembalikan ke KPK. Selain itu, hakim mencabut hak politik Eni selama 3 tahun setelah menjalani hukuman.

Hakim menyatakan Eni terbukti menerima suap sebanyak Rp 4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemilik Blackgold Natural Resources Ltd. Eni menerima uang itu untuk memfasilitasi pertemuan antara Kotjo dengan pihak PLN, termasuk Direktur Utama PLN, Sofyan Basir. Dalam beberapa kesempatan Sofyan membantah terlibat dalam suap proyek ini.

Menurut hakim, Eni memfasilitasi pertemuan itu agar Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Selain itu, hakim menyatakan Eni terbukti menerima gratifikasi dengan total Rp 5,6 miliar dan Sing$ 40 ribu dari empat pengusaha di bidang minyak dan gas. Politikus Partai Golkar itu menerima uang karena telah memfasilitasi pertemuan antara pengusaha dengan pejabat di sejumlah kementerian.

Vonis yang dijatuhkan kepada Eni lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara. Meski tak mengabulkan status justice collaborator, dalam pertimbangannya, hakim menimbang sikap kooperatif Eni sebagai faktor yang meringankan.

Atas putusan itu, jaksa KPK menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sementara Eni Saragih menyatakan menerima keputusan tersebut. "Saya ikhlas," kata dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus