Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Febrie bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 3 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Febri Diansyah menjadi saksi karena dia sempat menjadi penasihat hukum SYL. Menurut fakta-fakta di persidangan, Febri mengaku mendapatkan upah mencapai miliaran rupiah untuk jasa pendampingan hukum kepada SYL dan dua anak buahnya.
Berikut adalah fakta-fakta pemeriksaan Febri Diansyah di sidang kasus SYL.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dibayar Rp 3,1 Miliar oleh SYL
Saat menjadi penasihat hukum SYL dan dua anak buahnya, advokat sekaligus managing partner Visi Law Office Febri Diansyah mendapatkan bayaran sebesar Rp 3,1 miliar. Tarif itu, kata dia, dibayarkan untuk menangani kasus Syahrul cs pada tahap penyelidikan dan sebagian tahap penyidikan.
Awalnya, Febri mengatakan hanya mendapat bayaran Rp 800 juta. Namun ketika dicecar oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pernyataannya diubah.
"Rp 3,1 miliar untuk tiga klien. SYL mengatakan salah satu yang hadir agar mencarikan terlebih dahulu pinjaman," kata Febri.
Febri mengaku mendapatkan surat kuasa dari Syahrul cs pada 5 Oktober 2023. Akan tetapi surat tersebut dicabut pada November 2023, setelah dia dicekal oleh KPK.
Pernah Bertemu dengan Para Saksi
Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan soal pertemuan Febri dengan sejumlah pegawai Kementan yang menjadi saksi. “Apakah saudara pernah punya inisiatif atau sudah melaksanakan untuk menemui saksi-saksi yang sudah diperiksa oleh KPK waktu itu? Ada ndak yang saudara temui di antara pegawai Kementan?” tanya Pontoh.
Menjawab pertanyaan itu, Febri mengaku memang pernah menemui para saksi dengan tujuan mengumpulkan informasi setelah diminta untuk membuat legal opinion atau pendapat hukum. Menurut dia, pertemuan itu merupakan bagian dari tugasnya sebagai penasihat hukum.
Dia menambahkan, ada beberapa persoalan hukum yang perlu diketahuinya soal dugaan pemerasan di Kementan. Karena itu, dia meminta pihak Kementan untuk memberikan salinan dokumen atau keterangan dari pihak yang mengetahui perkara itu.
“Yang ada adalah kami menerima informasi dari pihak-pihak tersebut, pegawai Kementan. Kenapa? Karena kami diminta oleh klien kami membuat pendapat hukum. Kalau kami membuat pendapat hukum dari isu-isu hukum itu, tentu kami butuh informasi-informasi apa adanya, dan itu kami tuangkan secara objektif dan apa adanya di draf pendapat hukum tersebut,” ujar Febri.
Mantan juru bicara KPK itu mengatakan, dirinya tidak pernah memiliki upaya untuk memengaruhi saksi karena hanya ingin mendapatkan informasi untuk membuat pendapat hukum.
Alasan Mundur sebagai Pengacara SYL
Dalam kesaksiannya, Febri berkata tak lagi menjadi pengacara SYL sejak pertengahan November 2023. Ia juga mengungkap alasan mundur dan tidak lagi mendampingi SYL di tahap penyidikan.
"Kalau klien kemudian justru terbebani dengan posisi kami, maka lebih baik kami sarankan alternatif lain," kata Febri.
Febri mengatakan tak ingin membebani SYL selaku kliennya lantaran pernah menjadi bagian dari lembaga antirasuah. "Yang pasti satu sisi tentu saja saya sangat menghormati dan menghargai kerja teman-teman KPK pada saat itu. Di sisi lain, saya juga punya tugas tentu saja sebagai advokat," ujarnya.
Dicekal Ke Luar Negeri
Alasan lain Febri mundur karena larangan ke luar negeri yang dikeluarkan KPK. Febri menceritakan bahwa ia mendapatkan surat kuasa dari Syahrul Yasin Limpo dkk pada 5 Oktober 2023. Akan tetapi, surat tersebut dicabut pada November 2023 atau tepat setelah dia dicegah ke luar negeri oleh KPK.
Febri mengungkapkan bahwa pencekalan dirinya bertujuan agar ia tak berada di luar negeri jika penyidik membutuhkan keterangannya. Meskipun demikian, dia menyatakan tak mendapatkan panggilan dari penyidik KPK hingga masa pencegahannya berakhir pada bulan lalu.
"Perlu juga saya sampaikan yang mulia, selama sekitar enam bulan tersebut tidak ada panggilan kepada kami sampai dengan pencegahan berakhir sekitar bulan lalu ya. Tapi kami menghormati itu kalaupun kami dipanggil, kami datang,” kata Febri.
RIZKI DEWI AYU | MUTIA YUANTISYA | ANTARA
Pilihan Editor: Densus 88 Ternyata Bangun 'Posko Cipete' untuk Intai Jampidsus Selama Setahun Lebih