Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengatakan 1 dari 5 pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) belum menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan 2024. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan batas menyelesaikan LHKPN ini sampai Jumat, 11 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Untuk informasinya, 4 sudah, 1 masih belum, dan ini nanti kami akan update lagi," kata dia ketika ditemui di Gedung Merah Putih, KPK, pada Kamis, 10 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tessa belum mengungkap siapa pimpinan DPR yang belum menyelesaikan LHKPN tersebut. Adapun kelima pimpinan DPR yaitu Ketua Puan Maharani, serta para Wakil Ketua: Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal. "Nanti dicek terlebih dahulu," kata dia.
KPK kata Tessa akan melakukan peneguran apabila ada penyelengara negara wajib lapor belum menyelesaikan LHKPN sampai batas waktu yang telah ditentukan. "Peneguran tentunya akan dilakukan bila adanya keterlambatan. Masih ada waktu 1 hari lagi," ujarnya.
Sebagai informasi, per 9 April 2025 terdapat 16.867 penyelengara negara wajib lapor yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan 2024. "Adapun per tanggal 9 April 2025, masih terdapat 16.867 PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN, dari total 416.723 wajib lapor. Atau masih ada sekitar 4 persen yang belum melaporkan harta kekayaannya," kata Tessa.
KPK, kata dia, berharap para penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN dapat segera menyelesaikannya dengan penuh kepatuhan. Tessa menegaskan, kepatuhan itu mencakup ketepatan waktu pelaporan, serta kejujuran dan kelengkapan dalam menyampaikan data aset dan harta kekayaan.
"KPK mengingatkan para penyelenggara negara (PN) dan wajib lapor (WL) lainnya agar segera menyelesaikan pelaporannya," ujar dia.
Selain itu, KPK mengimbau para pimpinan maupun satuan pengawas internal di tiap institusi untuk lebih proaktif dalam memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN oleh para PN/WL di lingkungannya. Apabila terdapat kendala dalam proses pengisian dan pelaporan LHKPN, KPK juga siap memberikan bantuan dan pendampingan
Pilihan Editor: Pengusaha dan Politikus Pengendali Judi Online