Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Profil Irfan Raditya Eks Pemain Timnas U-20 yang Terjerat Kasus Korupsi

Eks pemain Timnas U-20 divonis satu tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan gapura UIN Sumut.

11 April 2025 | 21.00 WIB

Mantan pemain Timnas AFF Cup U-20, Irfan Raditya divonis 12 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan yang diketuai Sarma Siregar,  10 April 2025. Tempo/ Mei Leandha
Perbesar
Mantan pemain Timnas AFF Cup U-20, Irfan Raditya divonis 12 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan yang diketuai Sarma Siregar, 10 April 2025. Tempo/ Mei Leandha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menghukum mantan pemain Timnas Indonesia U-20 Irfan Raditya (36 tahun) satu tahun penjara. Hakim menyatakan Irfan bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Gapura Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut tahun anggaran 2020, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 365 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hakim pun menyatakan Irfan terbukti melakukan korupsi pada proyek rehabilitasi gapura kampus negeri tersebut. "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Raditya dengan pidana penjara selama satu tahun penjara," ujar Hakim Ketua Sarma Siregar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 10 April 2025, seperti dikutip Antara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain hukuman penjara, Irfan juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan selama satu bulan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara 1,5 tahun dan denda Rp 100 juta dengan subsider empat bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa Irfan tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, dan menjadi faktor yang memberatkan. "Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan telah mengembalikan kerugian negara," kata Hakim Sarma.

Lantas, siapa sebenarnya Irfan Raditya, mantan pemain timnas U-20 yang terseret korupsi revitalisasi gapura UIN Sumut? Berikut rangkuman informasi nya.


Profil Irfan Raditya

Irfan Raditya adalah mantan pemain sepak bola Indonesia yang lahir di Medan, pada 12 Juni 1988. Dalam karier sepakbolanya, Irfan bermain di posisi bek tengah. Namun, dia memutuskan untuk pensiun dini, di usia 30 tahun, pada 2019 lalu. Klub terakhirnya adalah Persikabo.

Sebagai pemain sepak bola, Irfan juga pernah membela timnas Indonesia. Dia adalah punggawa Timnas Indonesia di ajang AFF Cup U-20 di Kota Palembang pada 5-19 Agustus 2005.

Melansir dari laman transfermarkt, Irfan memulai karier sepak bolanya bersama Arema U21. Dia lalu bergabung dengan Persiraja pada 2007 dan pindah ke PSDS satu tahun berikutnya. Pada 2009, Irfan kembali ke Arema dan membela klub berjuluk Singo Edan itu selama empat musim.

Pada tahun-tahun berikutnya, Irfan tercatat sebagai pemain dari PSLS, Mitra Kukar, dan PSM Makassar. Dia membela klub-klub ini selama satu musim. Namun pada Januari 2016, Irfan sempat berhenti bermain sepak bola selama dua tahun, sebelum dikontrak Persikabo pada 2018. Di Persikabo, Irfan hanya bermain satu musim, dan memutuskan pensiun pada Januari 2019.

Lama tak terdengar kabarnya, pada Oktober 2024 lalu Irfan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi rehabilitasi gapura Kampus IV Tuntungan di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara atau UIN Sumut. Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang kemudian menjemput paksa Irfan pada awal Oktober 2024.

"Hari ini kita tetapkan IR mantan pemain timnas sebagai tersangka. Kita mengamankan tersangka, di Jakarta bekerja sama dengan tim intelijen Kejari (Kejaksaan Negeri) Tangerang Selatan," ucap Kepala Cabjari Pancur Batu Deli Serdang Yus Iman Mawardin Harefa, di Medan, Jumat, 4 Oktober 2024, dikutip dari Antara.

Yus menjelaskan bahwa penjemputan paksa itu dilakukan karena Irfan tidak mengindahkan panggilan dari Kejaksaan. "Sebab, tersangka IR sebelumnya telah kita panggil sebanyak 10 kali secara resmi. Namun tidak pernah menghadiri, makanya kita jemput paksa," kata dia.

Dalam kasus ini, Irfan berperan sebagai penyedia pekerjaan pembuatan gapura UIN Sumut. Akibatnya, dia dijerat telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus