Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Film Hot, Nafsu Remaja

Perkosaan oleh anak-anak di bawah umur sering terjadi asahan. Beberapa pelaku disidangkan. Diduga penyebabnya bioskop keliling. Danres telah melarangnya tapi usaha primkopak jalan terus.

12 Februari 1977 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PERKOSAAN oleh dan atas anak-anak di bawah umur, makin menjadi berita hangat di Kabupaten Asahan. Jaksa Aminullah dari kejaksaan Labuhan Ruku, tanggal 25 Januari lalu menghadapkan ke pengadilan tiga tertuduh cilik: Swd (8 tahun), kakak beradik Lgm (9 tahun) dan Lgn (8 tahun). Dan apa boleh buat, jaksa pun harus mengucapkan tuduhannya: ketiga bocah ini telah memaksa gadis kecil Mw (9 tahun) untuk melakukan semacam hubungan kelamin. "Cuma masuk sikit kok, pak", ujar mereka ketika diperiksa polisi. Namun yang "sikit" itu, menurut dokter, berakibat parah bagi Mw. Adapun ketiga tersangka, hingga perkara disidangkan, untungnya tetap berada di luar kamar tahanan. Polisi dan jaksa agaknya tak tega juga untuk menyekap mereka. Mereka memang terlampau bocah untuk merasa berdosa atas apa yang diperbuat. Moreka tetap bermain di kantor pengadilan, sebebas perasaannya dari dosa Tinggal orangtua mereka saja, yang mengantarkan anak-anak itu ke pengadilan, melihat dengan airmata berlinang. Sementara ketiga terdakwa ini menunggu sidang, pengadilan di dalam tengah memeriksa perkara perkosaan remaja yang lain. Hakim Sianipar hari itu tengah menjatuhkan vonis 3 bulan penjara terhadap Amn (15 tahun). Terhukum belia ini, menurut hakim, telah terbukti bersalah memaksa Swt (7 tahun) untuk melakukan hubungan kelamin. Kejadiannya bulan September, di sebuah parit di kebun kelapa sawit. Di pengadilan yang sama, tanggal 20 Januari, sebelumnya terdakwa cilik Slm (12 tahun) juga diperiksa sehubungan dengan pengaduan perkosaan yang dialami Ngt (5 tahun). Dan masih ada beberapa perkara lagi, yang semacam, yang disidangkan tahun lalu. Bahkan Hakim Armen Lubis, di Pengadilan Negeri Tanjung Balai pernah terpaksa harus menghukum 3 tahun penjara terhadap Ng (15 tahun). Ng, pemuda yang baru berangkat baligh, mengaku dan terbukti memperkosa orok yang baru berusia 6 bulan (TEMPO, 25 Desember 1976). Bioskop Kelililig Dari berbagai kasus pemerkosaan oleh dan terhadap anak kecil yang bercabul di Asahan ini -- daerah Sumatera Utara yang beken karena punya proyek listrik raksasa -- orang cepat mencoba mencari sebabnya. Kepala Perwakilan Kejaksaan Labuhan Ruku, P. Nasution sependapat dengan dugaan umum: biang keroknya itu bioskop keliling yang beroperasi di setiap pelosok Asahan. Lihat saja pengakuan Amn. Dalam sidang ia mengaku, perbuatannya itu semata-mata didorong keinginannya meniru sesuatu yang pernah ditontonnya dalam film: adegan ranjang. Film itu, menurut Badan Sensor, tentu untuk orang dewasa. Tapi dengan uang Rp 100, Amn sudah dapat ikut menikmatinya. Begitu juga polah ketiga bocah, Swd, Lgn dan Lgm. Mereka mengaku, perbuatan itu cuma meniru apa yang pernah mereka saksikan dalam film 17 tahun ke atas: goyang pinggul salah seorang bintang film India. "Mw itu mirip bintang film India .... goyangnya!", begitu ujar salah seorang dari mereka. Pengalaman semacam mereka juga dialami oleh P (12 tahun), yang harus menjalani hukuman penjara 9 bulan karena terbukti bersalah membuat aib A (6 tahun). Itu, katanya, dilakukannya karena fikirannya terganggu setelah nonton film Hongkong, Young Passion, yang dibintangi si sexy Yenny Hu. Keluhan masyarakat, yang cemas hati kalau-kalau film yang diputar di bioskop keliling itu akan lebih luas mempengaruhi jiwa anak mereka, sebenarnya sudah mendapat tanggapan layak dari pejabat daerah. Setahun lalu Komandan Resort Kepolisian 206 Asahan, Letkol Simanjuntak, pernah mengeluarkan larangan pemutaran film di bioskop keliling. "Team yang mengawasi larangan itu sudah dibentuk", ujar Jaksa Nasution kesal. Hasilnya? Tentu ada. Mau tak mau pengusaha bioskop keliling harus menyimpan proyektornya. Bermain Di Belakang Tapi kesadaran pengusaha yang mentaati larangan Danres itu tidak membuat penggemar film hot eks Hongkong dan India kehilangan hiburan. Karena di pelosok sana-sini masih juga ada bioskop keliling beroperasi. Aturan mainnya juga persis seperti sebelum ada larangan Danres: memutar film hingga dinihari dan anak-anak juga dipersilakan masuk asal bawa karcis. Larangan Danres sendiri bagai tak pernah ada. Sebab seperti keluh Kepala Kampung Binjei -- yang salah seorang gadis warga kampungnya pernah jadi korban perkosaan - "habis sekarang yang putar film itu juga dari kepolisian", ujarnya kepada TEMPO. Menurut Muhamad Kasim, kepala kampung tadi, bioskop keliling yang tak peduli larangan Danres itu dikenal masyarakat sebagai usaha Primkopak (Primer Koperasi Kepolisian) Distrik Labuhan Ruku. Untuk mencegah itu beroperasi di kampungnya, Kasim tak mampu. "Yang melarang polisi, yang melanggar juga polisi. Mau bikin apa lagi, apalah awak ini? Pusing". Usaha Primkopak enak juga sekarang. Saingan jelas tak ada di Asahan ini, karena bioskop keliling lainnya telah mentaati perintah Danres. Juga bebas pungutan. Dulu, sebelum ada larangan, pajak tontonan dikutip atas perintah camat. Tapi, begitu ada larangan, pungutan pajak tontonan ikut terhapus juga. Betulkah usaha dan keuntungan yang digunjingi kanan kiri itu untuk Primkopak - atau ada yang bermain di belakang nama koperasi kepolisian itu? Entahlah. Hanya film hot itu saja, yang bisa ditonton anak di bawah umur, yang jadi ganjalan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus