Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ganjar Pranowo di Pusaran Korupsi E-KTP

Nazaruddin, mantan Bendahara Partai Demokrat, menyebut Ganjar menerima uang US$500 ribu dari Andi Naragong di ruangan politikus Golkar Mustoko Weni.

9 Februari 2018 | 07.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ganjar Pranowo (kiri), berjabat tangan dengan Setya Novanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 8 Februari 2018. Ganjar menerima uang saat menjadi wakil ketua komisi II DPR. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Nama Ganjar Pranowo kerap disebut dalam berbagai sidang korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Mantan anggota komisi pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini diduga menerima uang sebesar US$ 520 ribu. Ia pun berulang kali menampik telah menerima dana dari proyek itu. "Sorry ya, kita tidak terima. Kita tidak main-main soal itu," kata Ganjar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Februari 2018 saat menghadiri sidang lanjutan dengan terdakwa Setya Novanto.

Dalam sidang bekas pegawai Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, nama Ganjar sudah disebut. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat tuntutan Irman dan Sugiharto  menyatakan uang itu mengalir ke Ganjar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca:
Setya Novanto Sebut Ganjar Pranowo Terima ...
Demokrat: Soal Ganjar Pranowo di Kasus e-KTP ...

Jaksa kerap menanyai Ganjar mengenai proses penganggaran. Berkaitan dengan sejumlah rapat proyek pengadaan e-KTP yang pernah dibahas saat dirinya masih duduk di Komisi II DPR. Ganjar mengaku tak menemukan keanehan dalam proses penganggaran itu.

Menurutnya, proses penganggaran itu memang memerlukan waktu cukup lama dan bertahap mulai dari pembelian chip, jenis chip, pembelian kartu, hingga alat yang digunakan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca juga:
PDIP Tetap Usung Ganjar Pranowo ke Pilgub ...
Ganjar Pranowo Siap Mundur jika Terlibat ...

Selain soal anggaran, Ganjar juga ditanya soal dugaan pembagian komisi proyek e-KTP dari konsorsium pemenang tender pada anggota Komisi II DPR. Namun politikus PDI Perjuangan ini mengaku tidak menerimanya. Saat itu pihaknya hanya menimbang soal manfaat dan persiapan untuk pelaksanaan Pemilu dan jenis kartu yang digunakan dari konsorsium pemenang tender.

Sedangkan dalam sidang Andi Naragong, ia membantah sejumlah tuntutan jaksa mengenai pemberian uang kepada Ganjar. Tuntutan jaksa didasari pada kesaksian Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Partai Demokrat, yang menyebut Ganjar menerima uang US$500 ribu dari Andi Naragong di ruangan politikus Golkar, Mustoko Weni.

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus