Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Gazalba Saleh Lakukan Transaksi Valuta Asing Lebih dari 3 Kali, Nilainya Capai Rp 5 Miliar

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh disebut melakukan transaksi valuta asing di money changer yang nilainya mencapai Rp 5 miliar.

29 Juli 2024 | 15.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh tertunduk saat menunggu dimulainya sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan tiga saksi yang dihadirkan JPU KPK yakni Kepala Desa Kedunglosari, Tembelang, Jombang, Muhammad Hani, pengusaha UD Logam Jaya Mandiri Jawahirul Fuad, dan karyawan hotel Andi Bagistaf Kodek. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh disebut melakukan transaksi valuta asing di money changer yang nilainya mencapai Rp 5 miliar. Transaksi itu dilakukan pada 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Pegawai Valuta Inti Prima (VIP), Carolina Wahyu Apriliasari, mengatakan Gazalba melakukan transaksi lebih dari tiga kali. "Ada tiga kali transaksi mencapai Rp 5 miliar," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin, 29 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada saat melakukan transaksi, kata dia, Gazalba menggunakan KTP dengan pekerjaan sebagai dosen dan SIM dengan pekerjaan sebagai hakim.

Atas transaksi yang dilakukan, Carolina menyebut pihaknya telah melapor ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebab, menurut ketentuan yang dikeluarkan Bank Indonesia, money changer memiliki kewajiban untuk melaporkan ke PPATK apabila ada transaksi di atas Rp 500 juta.

"Berdasarkan peraturan yang dikeluarkan PPATK, jika transaksi valuta asing di atas Rp 500 juta, maka harus dilaporkan. Ditakutkan masuk ke dalam transaksi mencurigakan. Dan kami melaporkannya," ujarnya.

Pada saat melakukan transaksi, Gazalba Saleh menukarkan mata uang asing dalam pecahan 1000 SGD. Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi Rp 650 juta terkait pengurusan perkara di MA. Dia diduga menerima gratifikasi itu bersama-sama dengan Ahmad Riyadh.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus