MENGUSUT kasus Bank Bali itu ternyata tidak mudah. Buktinya, tokoh kritis Marzuki Darusman saja membutuhkan waktu tiga bulan menjadi jaksa agung sebelum mampu menyatakan dua pejabat tinggi pada masa pemerintahan B.J. Habibie sebagai tersangka. Baru Jumat malam pekan lalu, bekas Menteri Negara Pendayagunaan BUMN Tanri Abeng dan mantan Kepala Urusan Pengaturan dan Pengembangan Perbankan di Bank Indonesia, Erman Munzir, diubah statusnya dari saksi menjadi tersangka pada kasus menghebohkan itu. Padahal, dugaan keterlibatan mereka sudah hampir setahun menjadi pembicaraan di masyarakat luas.
Jaksa Agung Marzuki pun masih enggan menjelaskan bukti-bukti yuridis keterlibatan mereka itu. Kepala Hubungan Masyarakat Kejaksaan Agung, R. Soehandojo, hanya mengutarakan bahwa petunjuk kuat keterlibatan kedua tersangka ini didasarkan pada hasil penelitian berbagai dokumen dan pemeriksaan saksi-saksi. Adapun untuk memastikan peranan kedua tersangka, juga kemungkinan menahan keduanya, kata Soehandojo, hanya bisa diupayakan setelah Kejaksaan Agung memeriksa keduanya. Hal itu akan dilakukan pada Kamis pekan ini.
Tanri Abeng diduga berperan pada kasus itu, antara lain, lewat pertemuan pada 11 Februari 1999 di Hotel Mulia, Jakarta. Perjumpaan yang dipimpin mantan Ketua Dewan Pertimbangan Agung A.A. Baramuli itu dihadiri Tanri, Gubernur BI Syahril Sabirin, Pande Lubis, Setya Novanto, Joko Tjandra, serta mantan wakil direktur utama Bank Bali Firman Soetjahja, yang mewakili Rudy Ramli. Hajatan itu dimaksudkan untuk mengupayakan pencairan piutang Bank Bali oleh PT EGP.
Hal lain yang mengaitkan nama Tanri dengan kasus Bank Bali adalah kucuran dana hasil kerja PT EGP ke rekening dua perusahaan milik Tanri, yakni PT Mulia Multi Mandiri dan PT Bintang Sido Raya. Kedua perusahaan itu menerima dana Rp 1,85 miliar melalui sejumlah transfer dari Arung Gauk Jarre, orang kepercayaan Tanri.
Dalam pada itu, keterlibatan Erman Munzir diperkirakan karena ia menjadi pejabat BI yang selalu berhubungan dengan Pande Lubis, sekaligus memuluskan berbagai aksi Pande Lubis, untuk urusan mereverifikasi tagihan piutang Bank Bali. Semula, para pejabat BI lainnya menolak klaim Bank Bali karena tagihan itu dinilai tak layak. Belakangan, upaya Pande Lubis membuahkan hasil, dengan keluarnya revisi atas keputusan bersama BI dan BPPN tentang pencairan tagihan antarbank, pada 14 Mei 1999. Keputusan itulah yang mengegolkan proyek cessie PT EGP. Tentu itu semua juga berkat pertemuan Pande Lubis dengan Menteri Keuangan Bambang Subianto, yang dulu mempromosikan Pande ke jabatan deputi BPPN.
Nama dan peran Erman Munzir baru diketahui resmi setelah laporan panjang hasil audit PricewaterhouseCoopers (PwC) dibuka. Ternyata, pada 29 Juni 1999, rekening seorang menantu Erman menerima 10 transfer dana, yang keseluruhannya berjumlah Rp 600 juta, dari pengacara Gani Djemat. Sebelumnya, Gani menerima transfer dana Rp 2 miliar dari Joko Tjandra. Dua hari setelah nama Erman tersingkap, adik Menteri Sekretaris Kepresidenan Ali Rahman itu lantas dinon-aktifkan dari BI.
Tentu berbagai dugaan itu mesti dicermati Kejaksaan Agung. Persoalannya, kenapa Baramuli, Syahril Sabirin, ataupun Bambang Subianto, yang perannya ditaksir lebih besar ketimbang Tanri dan Erman, sampai sekarang masih tetap sebagai saksi. Untuk soal ini, Jaksa Agung Marzuki hanya menyatakan bahwa pengusutan kasus Bank Bali harus ekstrahati-hati, tak bisa grusa-grusu. "Ini kasus white collar crime yang melibatkan banyak orang pintar," ujar ketua tim pengusut kasus itu, Chairul Imam. Namun, sebuah sumber di kejaksaan menyatakan dari hasil pemeriksaan kedua tersangka baru inilah diharapkan keterlibatan Baramuli dan kawan-kawannya semakin mudah dibuktikan.
Harapan ini kelihatannya akan banyak menghadapi perlawanan. Pagi-pagi, pengacara Tanri Abeng, Hotma Sitompoel, sudah memprotes keras keputusan Kejaksaan Agung yang menjadikan Tanri selaku tersangka. "Setelah setahun kasus itu diusut, kok, tiba-tiba Tanri dijadikan tersangka. Itu sama sekali tak beralasan," kata Hotma. "Tanri tak berkaitan dengan kasus itu. Kalau kaitan karena pernah ketemu, mungkin," tambahnya.
Hotma menengarai status tersangka bagi Tanri lantaran ulah seorang tokoh penting dalam kasus itu, yang amat dekat dengan mantan presiden B.J. Habibie, malah pernah mengaku-aku sebagai anak angkat Habibie. "Justru orang itu yang sangat berkaitan dengan kasus Bank Bali. Orang itu mestinya yang diuber Kejaksaan Agung," sambung Hotma.
Bisa ditebak, orang yang dimaksud Hotma adalah Marimutu Manimaren, wakil bendahara Golkar dan bos PT Ungaran Sari Garmen. Sampai kini, Marimutu Manimaren, yang juga adik Marimutu Sinivasan, bos Texmaco yang terlibas kasus kredit preshipment, memang hanya berstatus saksi.
Meski begitu, Hotma akan meminta Tanri untuk secepatnya mengklarifikasi masalah tersebut ke Kejaksaan Agung. Saat ini, Tanri masih berada di luar negeri untuk berobat, tapi Hotma mengaku tak mengetahui Tanri ada di Singapura atau di Spanyol. Kalaupun Tanri belum kembali, Hotma akan segera mendatangi Kejaksaan Agung.
Happy S., Eddy Budiyarso, Agus S. Riyanto, dan Setiyardi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini