Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Genting Highlands, Kasino Tujuan Dugaan Pencucian Uang Eks DPD

Lembar bukti judi ditunjukkan ke pihak Bea Cukai di Indonesia. Pelaku bisa menenteng hasil pencucian uang itu masuk lagi ke Indonesia.

16 Desember 2019 | 10.11 WIB

Ilustrasi kasino di Genting Highland, Malaysia. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi kasino di Genting Highland, Malaysia. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Nama tempat judi dan kasino Genting Highlands di Pahang, Malaysia, ramai dibicarakan belakangan ini. Tempat itu tertulis dalam dokumen milik aparat penegak hukum yang diperoleh Tempo, sebagai lokasi yang diduga digunakan oleh bekas petinggi DPD untuk berjudi. Ketua PPATK Ki Agus Burhanudin mengatakan judi ini sebagai modus baru pencucian uang yang mereka temukan.

"Kasino itu suatu yang baru," kata Ketua PPATK, Kiagus Badaruddin saat dihubungi, Sabtu, 14 Desember 2019. Selama ini orang menyimpannya di penyedia jasa keuangan dalam bentuk produk yang disediakan perbankan atau pasar modal.

Genting Highlands sebenarnya tak hanya berfokus pada bisnis judi. Berdiri sejak 1965, tempat ini juga menawarkan wisata lain berupaya hotel berbintang, restoran mewah, hingga taman hiburan. Lokasinya pun hanya berjarak satu jam perjalanan darat dari Kuala Lumpur.

Meski memiliki beragam pilihan wisata, kasino di Genting Highlands juga memiliki reputasinya sendiri. Tempat itu memiliki dua kasino besar, yakni Genting Casino dan SkyCasino, hanya dua tempat itu yang dinyatakan mendapat izin legal bisnis judi.

Merujuk pada situs wisata kuala-lumpur.ws, kasino di Genting Highlands memiliki 400 jenis gim meja elektronik, 3 ribu mesin slot, 30 meja lain untuk gim judi seperti Blackjack, Tai Sai, hingga Russian Roulette. Tempat ini juga menyediakan lokasi judi VIP bagi tamu khusus, bagi para penjudi elit.

Dari temuan Tempo, lokasi ini sempat digunakan salah satu pejabat Dewan Perwakilan Daerah 2014-2019 untuk mencuci uang lewat kasino. Seorang aparat hukum menjelaskan bagaimana modus pencucian ini bekerja. Menurut dia, para pelaku sebenarnya hanya melakukan perjudian palsu.

Pelaku membawa uang hasil kejahatan ke sebuah kasino di luar negeri. Kemudian, menukarkan uang tunai itu dengan koin yang menjadi mata uang kasino itu. Setelah itu, ia kembali menukarkan koin itu menjadi uang tunai.

Seolah sudah menang besar, si pelaku mendapatkan lembar bukti dari kasino. Lembar bukti itu menyatakan bahwa uang yang dipegang oleh pelaku itu benar dari hasil judi. Lembar bukti itu yang kemudian ditunjukkan ke pihak Bea Cukai di Indonesia. Alhasil, si pelaku bisa menenteng hasil pencucian uang itu masuk lagi ke tanah air.

EGI ADYATAMA | LINDA TRIANITA | ROSSENO AJI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Catatan redaksi: Judul artikel ini telah diubah pada Selasa, 17 Desember 2019 pukul 06.00 WIB untuk menyesuaikan dengan isi berita. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

 

Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus