Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka penipuan tiket konser Coldplay, Ghisca Debora Aritonang, tak menghadiri sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini. Gugatan itu dilayangkan oleh salah satu korban, Arya Elanda Zuriat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuasa hukum Ghisca, Derman Situmorang, menjelaskan pihaknya belum menerima panggilan dari pengadilan. "Kami belum dapat panggilan atau undangan sidang hari ini dan kami belum dapat info kalau ada sidang hari ini," katanya dalam pesan tertulisnya saat dikonfirmasi TEMPO, Kamis, 1 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tak hanya tidak menghadiri sidang di PN Jakarta Pusat, Ghisca juga tidak menghadiri sidang yang digelar Pengadilan Negeri Tangerang hari ini. "Kami belum dapat undangan atau pemberitahuan," tuturnya.
Berkenaan dengan itu, Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan ke alamat kediaman Ghisca. "Itu panggilan via pos," ujarnya saat dikonfirmasi Tempo.
Dalam perkara di PN Jakpus, Ghisca dan Arya telah mengupayakan mediasi tetapi gagal. Kuasa hukum Arya, Ben Immanuel membenarkan bahwa upaya mediasi pada 12 Januari 2024 itu gagal.
"Pihak Ghisca ini hanya menawarkan ganti rugi sebesar 30 persen," katanya ketika dihubungi, Senin, 29 Januari 2024. Penawaran tersebut ditolak Arya selaku penggugat.
Ben tidak ikut terlibat dalam mediasi tersebut, sebab Arya menunjuk kuasa hukum yang lain. "Saya belum dicabut surat kuasanya, jadi saya tetap sebagai pengacaranya," ujarnya.
Selain Arya, Ben juga menjadi kuasa hukum dari korban Ghisca yang lain. Menurut dia, ada 10 korban penipuan tiket Coldplay Ghisca yang sudah menyepakati ganti rugi sebesar 30 persen tersebut. Akan tetapi kesepakatan itu gagal sebab Arya menolak. "Yang saya tahu ada 11 laporan polisi. Laporan itu terbagi dua, Arya sendiri, dan 10 korban lainnya sendiri," ucapnya.
Batalnya kesepakatan ganti rugi untuk sebelas korban Ghisca itu, menurut Ben karena prinsip restorative justice. "Jadi kalau mau damai semua harus menerima. Kalau satu orang tidak mau menerima perdamaian maka restorative justice batal," kata Ben.
Pilihan Editor: Ghisca, Penipu Tiket Konser Coldplay Dipanggil Dua Pengadilan Hari Ini, Orang Tuanya Juga Digugat Korban