Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

GP Ansor DKI Tunda Laporkan Suswono ke Polisi

GP Ansor DKI Jakarta awalya menjadwalkan melaporkan Suswono ke polisi pada pukul 13.00 WIB, Kamis, 7 November 2024.

7 November 2024 | 17.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
PBNU Sarankan GP Ansor Urungkan Laporkan Suswono ke Polisi Buntut Kelakar Janda Kaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda Ansor atau GP Ansor DKI Jakarta menunda melaporkan calon wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Suswono, ke polisi. Sebelumnya, GP Ansor DKI Jakarta menjadwalkan melaporkan Suswono ke polisi pada pukul 13.00 WIB, Kamis, 7 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mohon maaf kami sedang di jalan. Untuk pelaporan pukul 13.00 WIB hari ini, updatenya kami tunda," kata Sekretaris GP Ansor DKI, Sulton Mu'minah saat dikonfirmasi Tempo. Dia enggan untuk membeberkan lebih lanjut alasan dari penundaan laporan tersebut. Adapun saat ini, Sulton meminta untuk terus menunggu perkembangan terbaru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun wacana GP Ansor DKI melaporkan Suswono atas dugaan tindak pidana penistaan agama sempat ditolak oleh sejumlah kiai dari Nahdlatul Ulama (NU). Namun Sulton enggan untuk membeberkan siapa saja sosok kiai yang menolak tersebut.

Wacana pelaporan Suswono dari GP Ansor DKI sudah mulai bermunculan sejak 28 Oktober 2024. Organisasi kemasyarakatan milik NU itu tidak terima saat Suswono membawa nama Nabi Muhammad dalam kampanye, perihal janda menikahi pemuda pengangguran.

GP Ansor DKI bukan satu-satunya organisasi yang ingin melaporkan Suswono. Ormas Betawi Bangkit sebelumnya sudah melaporkan politikus PKS itu atas dugaan penistaan agama ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Berdasarkan dokumen yang diterima Tempo, Bawaslu telah menerbitkan formulir laporan bernomor 012/PL/PG/Prov/12.00/X/2024 dengan identitas pelapor David Darmawan. Dalam laporan tersebut, Suswono dilaporkan atas dugaan tindak pidana penistaan agama.

Laporan ini memuat Suswono berstatus sebagai pihak terlapor atas dugaan tindak pidana penistaan agama. Suswono dianggap menyinggung Nabi Muhammad SAW dan istrinya, Khadijah, dengan guyonan pengangguran dan janda kaya.

Kendati begitu, Koordinator Divisi Humas Bawaslu DKI Jakarta, Quin Pegagan, mengatakan, Suswono tidak hadir pada panggilan pertama pada Rabu kemarin, 6 November 2024. Rencananya, Bawaslu DKI akan melakukan pemanggilan kedua kepada Suswono pada pukul 15.00 WIB, Kamis, 7 November 2024.

Permintaan Maaf Suswono

Suswono sudah membuat pernyataan minta maaf setelah candaannya tentang janda di acara deklarasi relawan Bang Japar berpolemik. “Saya menyadari bahwa pernyataan saya dalam pertemuan dengan relawan Bang Japar telah menimbulkan polemik. Atas hal itu, saya meminta maaf sekaligus mencabut pernyataan tersebut," kata Suswono lewat keterangan tertulis, Senin malam, 28 Oktober 2024.

Guyonan Suswono soal janda kaya disampaikannya saat menghadiri kegiatan ormas Bang Japar di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 26 Oktober 2024. Saat itu, Suswono menceritakan program Kartu Anak Yatim. Namun, para orang tua tunggal, terutama dari kalangan ibu-ibu mempertanyakan program kesejahteraan serupa. "Kemarin ada yang nyeletuk, 'Pak ada Kartu Janda, nggak?'," kata Suswono.

Suswono menyampaikan program kesejahteraan sosial yang diusung oleh paslon nomor urut 1 akan menyentuh semua kalangan, termasuk para janda yang miskin. Lalu direspons, bagaimana dengan janda kaya. Suswono pun menyebut agar janda kaya menikahi pemuda menganggur.

Dia mencontohkan kisah Nabi Muhammad yang menikah dengan Siti Khadijah. "Setuju ya? Coba ingat Khadijah. Tahu Khadijah? Dia kan konglomerat. Nikahi siapa? Ya Nabi (Muhammad) waktu itu belum jadi Nabi, masih 25 tahun. Pemuda kan? Nah, itu contoh (janda) kaya begitu," ujar Suswono.

Pernyataan Suswono yang membawa-bawa nama Nabi Muhammad inilah yang kemudian dianggap sebagai perkara penistaan agama oleh GP Ansor DKI Jakarta.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus