Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menangkap salah satu penyebar kabar bohong atau hoaks ihwal 7 kontainer berisi 80 juta surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pelaku berinisial MIK, 38 tahun yang menyebarkan hoaks surat suara lewat Twitter.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pelaku ditangkap di rumahnya di Cilegon, Banten, pada 6 Januari 2019 lalu,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya, Jumat, 11 Januari 2019.
MIK berprofesi sebagai seorang guru di salah satu sekolah menengah pertama di daerah Cilegon, Banten. Ia ditangkap oleh tim Sub Direktorat 4 Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di sana.
Menurut Argo, MIK mencuit info hoaks tersebut lewat akun Twitter miliknya @chiecilihie80 pada 2 Januari 2019. Isinya adalah “@dahnilanzar harap ditindaklanjuti, informasi berikut: DI TANJUNG PRIOK ADA 7 KONTAINER BERISI 80JT SURAT SUARA YANG SUDAH DI COBLOS. HAYO PADI MERAPAT PASTI DARI TIONGKOK TUH.”
Dalam cuitan tersebut, MIK juga menyertai tangkapan layar berisi percakapan tentang informasi tujuh kontainer surat suara tersebut.
Menurut Argo, dalam pemeriksaan, MIK mengaku membuat sendiri cuitan tersebut. “Kepada penyidik, yang bersangkutan tak dapat membuktikan kebenaran informasi yang ia sebar luaskan,” kata dia.
Akibat perbuatannya, MIK terancam Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi elektronik dengan pidana paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Ia juga terancam Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang penyebaran berita bohong dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun.
Isu mengenai adanya 7 kontainer surat suara yang sudah tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok menyebar lewat media sosial. Informasi bohong tersebut menyebar lewat pesan suara, gambar maupun teks tertulis.
Atas adanya isu itu, KPU kemudian mengecek kabar itu dan tidak menemukan 7 kontainer yang dimaksud. KPU pun menyatakan kabar itu hoaks.
Polisi sebelumnya sudah menangkap tersangka pembuat hoaks surat suara yang sudah tercoblos, Bagus Bawana Putra. Ia ditangkap di Sragen, Jawa Tengah pada 7 Januari 2019 oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Ia menjadi tersangka sebagai pembuat konten dan pendengung kabar bohong itu.