Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Militer II-08 kembali menggelar sidang kasus penembakan bos rental mobil pada Selasa, 18 Februari 2025. Dalam sidang ini, anak korban penembakan Ilyas Abdurrahman, Agam Muhammad Nasrudin, memberikan kesaksian detik-detik saat ayahnya tertembak di Rest Area KM 45. Agam duduk sebagai saksi bersama adiknya, Rizky Agam Syahputra.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam sidang tersebut, oditur Mayor Chk Gori Rambe bertanya kepada Agam mengenai kronologi penembakan yang terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis, 2 Januari 2025. Agam mengatakan, dia mengetahui ayahnya tertembak usai korban lainnya bernama Ramli jatuh karena tertembak. Ramli merupakan salah satu dari rombongan Ilyas cs yang mengejar mobil rental milik CV Makmur Jaya Rental Mobil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Awalnya saya melihat Pak Ramli, lalu ada yang teriak di dalam Indomaret ‘ada yang terkena tembak’,” kata Agam di ruang sidang Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur. Suara Agam pun lalu terhenti karena menahan tangis. Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman kemudian mempersilakan Agam untuk menenangkan diri terlebih dahulu.
Usai beberapa saat, Agam kembali melanjutkan keterangannya. Ketika tahu ada korban lain yang tertembak, Agam mengaku berharap agar orang itu bukan anggota keluarganya. Namun ketika masuk ke Indomaret, Agam melihat ayahnya sudah terkapar sambil memegang dadanya.
Agam menyesalkan penembakan yang merenggut nyawa ayahnya. Sebab, kata dia, mereka sudah mencoba mengajak terdakwa untuk membicarakan masalah ini secara baik-baik. “Setega itu Pak, padahal ayah saya cuma memenuhi haknya saja, Pak,” ujar Agam.
Dalam persidangan ini, tiga prajurit TNI AL duduk sebagai terdakwa. Mereka adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adil didakwa melakukan pembunuhan berencana. Keduanya dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP juncto 55 KUHP. Kemudian, Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan didakwa melakukan penadahan. ketiganya dikenakan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Penembakan di Rest Area KM 45 bermula saat warga Pandeglang berinisial AS menyewa mobil Brio orange dengan plat nomor B 2696 KZO dari CV Makmur Jaya Renta Mobil, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 31 Desember 2024.
Tanpa seizin pemilik, AS mengalihkan mobil sewaan itu kepada IH yang kemudian menyerahkan unit kendaraan tersebut kepada RM. RM menjual mobil itu kepada IS senilai Rp 23 juta. IS lantas menjualnya lagi kepada seorang Sertu Akbar Adli seharga Rp 40 juta. Penadahan ini kemudian berujung pada penembakan yang menewaskan Ilyas.